Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Mura bekerja sama dengan Polsek Rupit berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis shabu.
Efriansyah (31), warga Jalan Talaok, JR-KP Nan VI, Kelurahan Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat diringkus pada Kamis (10/11), sekitar pukul 10.15, berikut barang bukti 250 gram shabu.
Tersangka disergap aparat saat menumpangi Bus ALS di Jalan Lintas Sumatera Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Selain barang bukti shabu, petugas juga mengamankan satu buah tas warna hitam dan satu unit telepon genggem.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Reserse Narkoba Mura AKP Forliamzons didampingi Kapolsek Muara Rupit Iptu Ujang AR mengungkapkan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat jika ada pelaku pengedar narkoba sedang menumpang mobil bus ALS No Pol BK 7583 DK dari Medan menuju Purwokerto, ditindaklanjuti.
Selanjutnya, bus tersebut dihentikan oleh anggota tim gabungan di Jalinsum Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara rupit dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil bus. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis shabu di dalam tas warna hitam.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Sat Res Narkoba Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











