Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Perindustrian dan Perdangan Sumsel Serah terimakan Personel, Pembiayaan, Prasarana dan Sarana, serta Dokumen (P3D) Urusan Kewenangan Bidang Kemetrologian ke Disperindag Kabupaten/Kota.
Bertempat di Kantor Disperindag Sumsel, Jumat (11/11/2016), serah terima dilaksanakan Kadisperindag Sumsel Permana kepada Kadisperindag Kota Palembang, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dijelaskan Permana, serah terima kewenangan ini telah diatur berdasarkan UU No 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120/253 tahun 2016.
“Kewenangan Tera dari provinsi kepada kabupaten/kota akan dibagi menjadi empat wilayah kerja. Wilayah I di Kota Palembang akan melayani tera Kabupaten Ogan Ilir, OKI dan Banyuasin. Wilayah II Kota Lubuklinggau melayani tera Kabupaten Muratara, Misi Rawas. Wilayah III Kabupaten Musi Banyuasin, wilayah IV Kabupaten OKU melayani tera Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya Permana menjelaskan karena peralatan yang ada belum memadai, ia berharap pengadaan peralatan dapat dianggarkan pada tahun 2017, mengingat anggaran 2017 baru akan diajukan. Serta untuk 13 personil penguji sudah tersertifikasi yang dimiliki Pemprov Sumsel.
“Seluruhnya akan diserahkan ke Kota Palembang. Nantinya 13 PNS gajinya dari Palembang per Januari 2017 dan harus dibuatkan Perwali oleh Walikota Palembang,” katanya.
Dikatakannya, Kota Palembang belum memiliki gedung pengujian maka untuk sementara menggunakan gedung milik provinsi. Kalau untuk penyerahan gedung kantor menunggu petunjuk dari Gubernur Sumsel. “Walau pengujiannya di Disperindag Sumsel, tapi peralatan milik Kota Palembang. Kewenangan Ukur, Takar, Timbang dan Penetapan juga ada pada Kota Palembang,” ungkapnya (adi)











