Palembang, Sumselupdate.com – Dedi Susanto bin Ibrahim (33), warga Kiemas Rindo, RT 21 RW 07, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang dan Rian Paruka bin Habri (27) warga Perumahan Serumpun Indah, Blok D4 No 8 RT 06, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus merasakan perihnya diterjang timah panas petugas di bagian kakinya.
Keduanya diambil tindakan tegas lantaran mencoba kabur saat ditangkap di kawasan 4 Ulu, Kecamatan Kertapati Palembang saat akan menjual hasil kejahatannya.
Keduanya disergap aparat lantaran membobol konter HP milik Abdul Rahman (46) di Jalan KI Marogan (tempat konter Hafis cell), Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (9/11/2016), sekitar pukul 02.00.
Akibat kejadian ini, korban yang tinggal di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU I, Palembang kehilangan barang bukti satu unit mesin foto copy merk Ecosys, satu buah linggis, satu buah senjata soft gun, dan dua buah headset.
Beruntung, harta benda korban berhasil diselamatkan lantaran aparat cepat meringkus kedua pelaku yang hendak menjual barang curiannya.
Kanit Pidum Polresta Palembang AKP Robert PS mengatakan, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku membongkar roling door toko konter hp milik korban mengunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil barang barang yang berada di dalam konter berupa mesin foto copy, kartu voucher hp dan headset serta kartu-kartu hp sehingga korban mengalami kerugian Rp25.500.000.
Namun saat asyik menjarah harta benda korban, aksi kedua pelaku dipergoki oleh warga.
“Dari ciri-ciri pelaku dan olah TKP di lapangan unit opsnal Pidum langsung bergerak dan mengamankan tersangka dan terpaksa diambil tindakan tegas karena mencoba kabur saat ditangkap di kawasan 4 Ulu saat akan menjual hasil kejahatannya,” sebut Robert PS. (tra)











