Pembunuh dengan Batu Ulekan Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Hendri (29) pelaku pembunuhan korban Zakaria, yang tidak lain masih kerabatnya sendiri mengunakan batu ulekan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro dalam persidangan di PN Palembang, Senin (31/10/2016).

Menurut jaksa, dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan menegaskan Hendri sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zakariah.

Read More

Dilakukan secara berencana, karena didasari penolakan Zakariah saat Hendri hendak meminjam uang. Selain itu, perencanaan juga terlihat ketika Hendri melarang anak Zakariah masuk ke kamar ayahnya, agar Hendri ada selang waktu melarikan diri.

Sedangkan Fauzan Daromi SH selaku pengacara Hendri merasa sangat kecewa. Pasalnya, dasar-dasar pembuatan tuntutan hanya mengacu dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Sedangkan saksi yang didatangkan pihak Hendri sama sekali tidak dipertimbangkan.

“Pembelaan kita sudah 80 persen siap dan hanya tinggal dibacakan pada sidang selanjutnya. Kita tetap yakin Hendri bukan pelaku pembunuhan terhadap korban,” kata Fauzan.

Terungkap dalam persidangan, Hendri diduga sudah menghabisi nyawa Zakaria di kediaman Zakaria di Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami Palembang. Zakaria dihabisi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan cobek ulekan cabai berulang-ulang.

Diduga karena Zakaria tidak memberikan pinjaman uang kepada Hendri beberapa hari sebelum peristiwa naas ini berlangsung. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts