Pagaralam, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan lantaran menewaskan ibu dan anak Poniyah (39) dan anaknya Selfia Permata Sari (13).
Jasad kedua korban yang tinggal di Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan yang jasadnya ditemukan membusuk di Sungai Lematang Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat Desember 2018 silam.
Hari ini, Selasa (20/8/2019), kasus pembunuhan sadis tersebut sudah memasuki babak akhir yaitu pembacaan keputusan terhadap dua dari tiga terdakwa yakni Tika Herlie dan Riko. Sedangkan satu terpidana lainnya yaitu Jefri sudah divonis 10 tahun penjara.
Pantauan Sumselupdate.com di lapangan, dalam sidang keputusan tersebut tampak puluhan keluarga korban memenuhi ruang sidang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang yang menewaskan anggota keluarganya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto, SH, MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara, SH MH, dalam pembacaan keputusannya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.
Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.
Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut. Dan apabila dalam seminggu ke depan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-Undang.
Terkait keputusan ini Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan jika pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.
Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya. “Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar Pak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan menimpa Poniyah dan anaknya Selfia Permata Sari dilatarbelakangi pelaku kesal selalu ditagih utang oleh korban.
Ketiga tersangka pembunuh terhadap ibu dan anak itu yakni, Riko warga Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jefri, warga Palembang, dan Tika Herli, warga Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Ketiganya ditangkap di penampungan TKI di Jakarta.
Jasad Poniyah sendiri ditemukan setelah empat hari dikabarkan menghilang dari rumah dan ditemukan pada Selasa (25/12/2018).
Kemudian dievakuasi ke RSUD Lahat untuk identifikasi dan otopsi, berselang beberapa hari giliran jasad Selfia yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Pagaralam ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Adjie mengungkapkan, pembunuhan ini dipicu soal utang piutang.
Pasalnya tersangka mempunyai utang kepada korban dan tersangka tidak terima selalu ditagih oleh korban. Terdakwa Tika kemudian mengajak kedua rekannya yakni Riko dan Jefri untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan upah Rp5 Juta.
Kapolres mengatakan, ketiga pelaku sudah berencana menghabisi nyawa korban sepuluh hari sebelum kejadian yakni 17 Desember 2018.
Dikatakannya, pelaku melakukan pembunuhan keji di deket sungai dengan menggunakan kayu dan tangan kosong. Kemudian jasad kedua ibu dan anak itu dibuang di Sungai Endikat dan ditemukan di Sungai Lematang Kabupaten Lahat. (ric)











