Upaya Banding Kandas, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Mati

Senin, 21 September 2020
Zuraida Hanum

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut,” ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).

Bacaan Lainnya

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.

“Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat,” ucap majelis tinggi.

Sebagaimana diketahui, Zuraida membunuh suaminya di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh komplotannya untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebon sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait