Palembang, Sumselupdate.com – Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), bernama Marwan (37), ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Lorong Santai Laut, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (3/11/2026).
Dimana Pelaku Marwan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding saat korban Elen (21) sedang tertidur. Bahkan pelaku sempat mengangkat sebilah senjata tajam jenis parang ketika aksinya dipergoki korban.
Beruntung korban berhasil menguasai senjata tajam tersebut sehingga tidak sampai terjadi peristiwa yang lebih buruk kepadanya.
Korban terbangun setelah merasakan ada seseorang yang memegang tangan kirinya. Saat menyadari lampu kamar dalam keadaan mati, korban langsung berusaha menangkap tangan orang tersebut.
Kemudian saat tangan kanan pelaku berhasil dipegang oleh korban, tiba-tiba pelaku mengangkat parang dari tangan kirinya. Korban yang melihat parang itu, langsung berusaha merebut parang tersebut dari pelaku sehingga parang itu terlempar ke atas kasur.
Setelah aksinya diketahui, pelaku melarikan diri melalui bagian dinding rumah yang sebelumnya telah dirusak. Korban sempat berusaha mengejar, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri.
Ketika memeriksa barang-barang di dalam rumah, korban baru menyadari satu unit Handphone Iphone XR warna oranye miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta, dan melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut melalui Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Musa Jedi, Kamis (5/11/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang bergagang karet warna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, sepasang sandal plastik warna biru merek Adidas, serta sebuah kotak Handphone Iphone XR warna oranye.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk barang bukti Handphone milik korban masih kami lakukan pencarian, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya tegas. (**)







