Mantan TKI Malaysia Tertangkap Bawa 103 Gram Shabu Asal Aceh

Selasa, 15 Maret 2016
Tersangka dengan barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37), warga Desa Pulau Kayu, Provinsi Aceh tertangkap membawa narkoba jenis shabu seberat 103 gram asal Provinsi Bandar Aceh.

Tersangka ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel saat membawa barang haram tersebut di Jalan Kolonel H Barlian, KM 12, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Senin (14/3), sekitar pukul 09.00.
“Saya bawa itu di dalam tas saat turun dari bus saya ditangkap polisi,” ujarya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).

Read More

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel Syahril Musa, menjelaskan tersangka ditangkap karena sudah merupakan Target Operasi (TO) Timsus Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel sejak seminggu lalu.
“Kami dapat informasi akan ada shabu masuk ke Palembang sehingga kami intai,” tutupnya. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts