Palembang, Sumselupdate.com – Manajemen Hotel The ALTS Palembang menyiapkan langkah hukum terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) A2KI menyusul aksi unjuk rasa yang mempersoalkan kelengkapan perizinan hotel tersebut Kamis pagi (29/10/2026).
Melalui tim kuasa hukum, manajemen Hotel The ALTS membantah tudingan tidak melengkapi dokumen perizinan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan fasilitas parkir. Pihak hotel mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum Hotel The ALTS, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Saat aksi berlangsung, kami sudah menjelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, mulai dari PBG, izin Dinas Pariwisata, Andalalin, hingga kewajiban pajak, semuanya lengkap,” ujar Bayu.
Ia secara khusus membantah tudingan bahwa hotel tidak memiliki dokumen Andalalin. Menurutnya, Hotel The ALTS telah mengantongi rekomendasi Andalalin secara resmi.
Bayu juga menyayangkan aksi unjuk rasa yang menurutnya telah memasuki area privat hotel, termasuk kawasan parkir.
Menurut dia, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan di area publik atau melalui instansi pemerintah yang berwenang memeriksa dan menilai kelengkapan perizinan.
“Penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan di depan atau area umum. Boleh juga langsung mendatangi dinas terkait yang menerbitkan izin,” katanya.
Ia menyarankan A2KI berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ingin berdiskusi, silakan bersurat ke Dinas PUPR atau dinas terkait agar kami diundang bersama. Biar dinas berwenang yang menentukan apakah kami benar atau salah,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Hotel The ALTS, Titis Rachmawati, menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik maupun penyampaian aspirasi masyarakat.
Namun, ia menilai kritik harus didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak anti-kritik. Sepanjang didukung data valid yang bisa dibuktikan kebenarannya serta dilakukan di tempat yang sesuai aturan, silakan saja,” tegas Titis.
Menurutnya, dugaan pelanggaran perizinan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi penerbit dokumen agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hotel The ALTS Siapkan Somasi dan Langkah Hukum
Titis mengatakan tim kuasa hukum berencana melayangkan somasi tertulis kepada A2KI untuk merespons tuduhan yang disampaikan terhadap hotel tersebut.
Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami akan melayangkan somasi tertulis. Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami tempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Titis.
Saat ini, tim kuasa hukum mengaku tengah menginventarisasi dokumen, rekaman video, serta pernyataan yang disampaikan saat unjuk rasa maupun yang beredar di media sosial.
Langkah hukum yang dipertimbangkan antara lain pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, serta gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Tim hukum juga menyebut kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bergantung pada hasil kajian terhadap bukti yang tersedia.
Pihak hotel turut mempertimbangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan akibat tuduhan tersebut.
Menurut Titis, aksi unjuk rasa yang telah berlangsung dua kali dinilai berdampak terhadap reputasi hotel karena memunculkan persepsi bahwa manajemen tidak mematuhi ketentuan hukum.
“Aksi ini sudah dua kali terjadi dan sangat mengganggu. Reputasi hotel dirugikan karena terbentuk opini seolah-olah Hotel The ALTS tidak taat hukum,” ungkapnya.
Manajemen Pastikan Operasional Hotel Tetap Normal
Di sisi lain, manajemen memastikan operasional Hotel The ALTS Palembang tetap berjalan normal.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak hotel kembali menegaskan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha, standar usaha pariwisata, pengelolaan parkir, dokumen Andalalin, serta kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar mencermati informasi yang beredar dan tidak langsung menyimpulkan kebenaran suatu tuduhan sebelum memperoleh klarifikasi dari pihak berwenang.
Ketua A2KI: Akan Kami Pelajari Terlebih Dahulu
Terpisah, Ketua LSM A2KI, Maulana, yang dimintai tanggapan mengenai pernyataan manajemen Hotel The ALTS dan rencana langkah hukum tersebut, mengatakan pihaknya akan mempelajari persoalan itu terlebih dahulu.
“Akan kita pelajari dulu terkait itu. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” ujar Maulana.
Hingga berita ini ditulis, Maulana belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggapan A2KI atas bantahan dan rencana langkah hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Hotel The ALTS.
(**)







