Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa gedung Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmantoni SH MH.
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang, yakni Dr. H. Ahmad Zulinto SPd MM, Dr. Hj. Meilia Rosani SH MH, dan Associate Professor Dr. H. Bukman Lian MM MSi.
Adapun pihak tergugat terdiri atas YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Dr. H. Syarwani Ahmad, Eddy Salam, Erwanto, Suryati, dan Rudi Sushanto. Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II tercantum sebagai turut tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Dr. (C) Muhammad Firdaus SH MH, didampingi Mirantiny SH, mengatakan agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Menurut Firdaus, keterangan para saksi antara lain berkaitan dengan status hukum pihak-pihak yang terlibat serta tindakan hukum yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
“Lebih ke status hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Firdaus seusai persidangan.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya direncanakan menghadirkan saksi dari pihak terkait. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Terkait laporan yang disampaikan ke Polda Sumatera Selatan, Firdaus menyebut prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak penggugat berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara gugatan PMH ini masih bergulir di PN Palembang. Pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak akan dinilai melalui proses persidangan.
(**)







