Palembang, Sumselupdate.com – Seorang mantan karyawan Toko Mas Indah di kawasan Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, bernama Oklina Zurhayati, didakwa melakukan dugaan penggelapan uang milik pemilik toko, Joki Halim. Kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp900 juta.
Dakwaan terhadap Oklina dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Rimdan SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Oklina bekerja di Toko Mas Indah sejak 2008 hingga 2024. Selama bekerja, terdakwa dipercaya menangani administrasi, mengurus transaksi jual beli, menagih pembayaran pelanggan, serta menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening Bank Mandiri milik Joki Halim.
Jaksa menduga kepercayaan tersebut disalahgunakan melalui penarikan uang dari rekening korban dan pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi terdakwa.
Pada 29 Januari 2024, terdakwa disebut mendatangi Bank Mandiri Cabang Palembang di kawasan Tengkuruk untuk mengurus pembuatan kartu ATM atas nama Joki Halim. Proses tersebut dilakukan dengan membawa identitas korban dan formulir yang ditandatangani korban.
Setelah kartu ATM diterima, terdakwa diduga menarik uang dari rekening korban sebanyak 10 kali, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. Penarikan itu berlangsung pada 2 Maret hingga 29 Juni 2024 dengan total mencapai Rp22,5 juta.
Selain itu, surat dakwaan mengungkap dugaan pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi terdakwa.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan transaksi seorang pelanggan bernama Dani, warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pada 25 Mei 2024, Dani disebut menghubungi terdakwa untuk memesan karpet plastik, terpal, dan plastik untuk polibag.
Dalam dakwaan disebutkan, atas permintaan terdakwa, pembayaran transaksi dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Oklina Zurhayati.
Jaksa mencatat terdapat 20 kali transfer sejak 25 Maret hingga 24 Juli 2024 dengan total Rp120.681.100.
Menurut jaksa, uang dari penarikan ATM dan pembayaran pelanggan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dalam surat dakwaan juga disebutkan uang tersebut sudah tidak tersisa.
Akibat perbuatan yang didakwakan itu, Joki Halim disebut mengalami kerugian sekitar Rp900 juta.
Atas perkara tersebut, Oklina didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
Dalam perkembangan persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan penggelapan tersebut. Tuduhan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
(**)







