Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales Senior PT Maju Sukses Internusa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Writer: - Kamis, 12 Maret 2026
Terdakwa Fitri Eriyanu menjalani sidang pembacaan vonis kasus penggelapan dalam jabatan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (11/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sales senior di PT Maju Sukses Internusa, Fitri Eriyanu, divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Noor Ikhwan Ria Adha dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/3/2026).

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitri Eriyanu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Wendhy Anggraini, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa yang bekerja sebagai sales senior di PT Maju Sukses Internusa melakukan penggelapan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatannya saat melakukan penagihan kepada pelanggan.

Perbuatan tersebut terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko pelanggan di Palembang yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran. Setelah ditelusuri, beberapa toko mengaku telah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga diketahui membuat pemesanan barang secara fiktif dengan mengatasnamakan sejumlah toko pelanggan. Barang yang telah dikeluarkan dari gudang perusahaan kemudian dijual kembali oleh terdakwa tanpa menyetorkan hasil penjualannya kepada perusahaan.

Akibat perbuatannya, PT Maju Sukses Internusa mengalami kerugian sebesar Rp46.130.600.

Uang hasil penggelapan tersebut diketahui digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts