Palembang,Sumselupdate.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mengamankan ribuan kosmetik serta ratusan keping obat keras tanpa memiliki izin edar atau ilegal.
Bersama sejumlah barang terbut, petugas juga menangkap tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nadiah (40), Yanto (38) dan Eka Pratiwi (26).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas tentang peredaran kosmetik serta obat-obatan ilegal di kawasan pasar 16 ilir.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan obat-obatan dan kosmetik tersebut ternyata tidak memiliki surat iziin edar dari BPPOM. Terlebih, saat dikroscek dari beberapa sampledi BPPOM, kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti pewarna tekstil.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapat kosmetik tersebut dari online Shop, kemudian dipasarkan di Palembang. Kedepan kita akan melakukan razia di pasar-pasar tradisional. Karena rata-rata mereka menjual di sana,” sebut dia, Rabu (19/10/2016).
Sementara itu,tersangka Nadia mengaku, dirinya sudah dua bulan terakhir membeli kosmetik melalui jejaring sosial Facebook dan tidak mengetahui kalau kosmetik yang dia jual ternyata berbahaya. “Apalagi selama ini pelanggan tidak ada yang pernah komplain,” ujarnya.
Sedangkan Yanto menuturkan dirinya ditangkap di kawasan Jalan Letnan Jaimas, Pasar Cinde, Blok A28, Kecamatan IT 1 Palembang ketika sedang berjualan. “Hanya meneruskan saja, karena bos bernama Candra Amin sudah meninggal dan anaknya tidak ada yang mau meneruskan. Saya digaji Rp1,5 juta. Kalau yang pesan barang itu bos,” ujar pria Tiongha ini. (tra)











