Mengapa Oknum Polisi Pelaku Pungli Tidak Ditampilkan ke Publik?

Kamis, 20 Oktober 2016
Ilustrasi Pungli

Jakarta, Sumselupdate.com – Sejak diinstruksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian pun gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tindakan pungli di pelayanan publik. Termasuk dalam hal ini Polda Metro Jaya. Operasi itu tak hanya menyasar di instansi Polri saja, bahkan instansi lainnya seperti, Kementerian Perhubungan ikut juga “digasak”.

Dalam operasi di Kemenhub, polisi telah menetapkan tiga PNS menjadi tersangka. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan sejumlah buku tabungan yang isinya mencapai Rp 1 miliar, yang diduga merupakan hasil dari pungli.

Read More

Sementara itu, sudah ada 33 oknum anggota Polda Metro Jaya yang tertangkap tangan melakukan pungli di pelayanan publik milik kepolisian. Bahkan, data tersebut merupakan yang paling banyak dibandingkan dengan Polda-Polda lainnya yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, pada Selasa (18/10/2016) kemarin, Propam Polda Metro Jaya baru saja menangkap empat anggota Polsek Metro Gambir karena diduga melakukan pungli berupa tindakan pemerasan terhadap tersangka narkoba Anto alias Awi yang menyimpan 20 butir pil ekstasi.

Mereka meminta keluarga Anto alias Awi menyerahkan uang Rp 300 juta jika ingin anaknya dilepaskan dari tahanan. Meski hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 97 juta, Anto alias Awi akhirnya dibebaskan.

Meski demikian, seperti dikutip dalam laman Kompas.com dari puluhan oknum kepolisian yang terjaring OTT, tidak ada satupun yang ditunjukan kepada publik oleh polisi.

Polisi hanya merilis barang bukti hasil OTT tersebut kepada awak media. Padahal dalam kasus lainnya yang melibatkan warga sipil seperti, penyalahgunaan narkoba, pencurian, penipuan, perampokan, perampasan dan kasus-kasus lainnya polisi selalu menunjukan para tersangkanya. Meski para tersangka tersebut ditunjukkan ke publik menggunakan penutup kepala.

Tanggapan Polda Metro

Menanggapi hal tersebut, yakni mengapa para tersangka yang tertangkap OTT tidak pernah ditunjukkan ke publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menyebut pihaknya tidak memiliki kewajiban dalam hal itu. Untuk itu, pihaknya merasa tak perlu menunjukkan para tersangka OTT kepada publik.

“Tidak apa-apa, tidak ada kewajiban kami untuk itu (menunjukan pelaku ke publik), undang-undang juga tidak mengatur itu,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Awi beralasan, dengan merilis kasus anggotanya yang terlibat pungli, itu sudah cukup membuktikan pihaknya transparan kepada publik. Pihaknya pun tidak takut mendapat pandangan miring dari masyarakat karena jumlah anggotanya paling banyak terlibat pungli daripada Polda-Polda lainnya yang ada di Indonesia.

“Sekarang sudah era keterbukaan, buat apa kita jaga image. Kita ingin memperbaiki (pelayanan publik), ini niat yang tulus dari pimpinan untuk lakukan bersih-bersih, jadi untuk apa kita nutup-nutupi,” ucapnya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts