Pagaralam, Sumselupdate.com — Rencana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dalam Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kota Pagaralam akhirnya dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah usulan penyertaan modal itu mendapat sorotan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pagaralam dalam rapat paripurna.
Kepala Bapperida Kota Pagaralam, Fherla Yudhi Aguslan SH, membenarkan pembatalan tersebut. Menurutnya, keputusan diambil melalui pembahasan internal TAPD.
“Benar, rancangan yang dimaksud resmi dibatalkan melalui rapat TAPD,” kata Fherla.
Sebelumnya, penyertaan modal Rp2 miliar menjadi salah satu poin yang dipertanyakan Fraksi NasDem saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Pagaralam, Rabu (16/9/2026).
Juru Bicara Fraksi NasDem, Fatih Atala Panggarbesi, ketika itu meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penganggaran penyertaan modal tersebut.
Menurut Fraksi NasDem, setiap kebijakan pembiayaan yang dimasukkan dalam APBD harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pencantuman penyertaan modal sebesar Rp2 miliar tersebut. Penganggaran pembiayaan harus memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujar Fatih.
Sorotan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan TAPD. Pemerintah daerah melakukan pencermatan kembali terhadap rancangan penyertaan modal yang sebelumnya tercantum dalam perubahan APBD.
Hasil pembahasan TAPD memutuskan rencana penyertaan modal tersebut dibatalkan.
Fherla mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat resmi TAPD dan telah disepakati berdasarkan ketentuan serta hasil musyawarah.
“Pembatalannya dilakukan melalui rapat TAPD dan disepakati sesuai dengan ketentuan serta langkah keputusan hasil musyawarah,” ujarnya.
Selain persoalan penyertaan modal, Fraksi NasDem juga memberikan sejumlah catatan terhadap pembahasan APBD Perubahan 2026.
Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah menyampaikan prognosis capaian pendapatan dan realisasi belanja hingga semester pertama 2026. Data tersebut dinilai diperlukan untuk melihat kondisi riil pelaksanaan APBD sebelum perubahan anggaran ditetapkan.
Fraksi tersebut juga menyoroti potensi tidak tercapainya target pendapatan serta masih adanya program dan kegiatan yang belum terealisasi ketika tahun anggaran semakin mendekati akhir.
Selain substansi anggaran, Fraksi NasDem menyoroti waktu penyerahan draf Raperda APBD Perubahan oleh pihak eksekutif yang dinilai terlambat.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit waktu DPRD dalam mencermati program, kegiatan serta angka-angka anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Fatih menegaskan, APBD Perubahan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan instrumen hukum dan kebijakan keuangan daerah.
“APBD Perubahan merupakan instrumen hukum dan kebijakan finansial. Karena itu, proses pembahasannya membutuhkan ketelitian agar tidak ada persoalan prosedural maupun substantif yang kemudian berdampak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi NasDem menyatakan tetap mengikuti tahapan pembahasan APBD Perubahan bersama pemerintah daerah.
Namun, keikutsertaan dalam proses pembahasan tersebut tidak serta-merta berarti menyetujui seluruh usulan yang diajukan eksekutif.











