Evaluasi Regulasi Majelis Kehormatan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan

Writer: - Rabu, 16 September 2026
Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris”, Rabu (16/09). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris”, Rabu (16/09). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan diikuti juga secara hybrid.

Agenda strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang hadir secara luring bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BSK. Sementara itu, turut hadir secara luring, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Nur’Ainun, serta Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika Subekti.

Read More

Kakanwil Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memegang peranan krusial dalam mewujudkan pelaksanaan jabatan notaris yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Maju Amintas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi MKN selama ini mengacu pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Seiring berjalannya implementasi kebijakan tersebut, evaluasi menyeluruh dipandang sangat diperlukan untuk mengukur efektivitasnya, memetakan berbagai kendala pelaksanaan di lapangan, serta melihat keselarasan antara regulasi formal dan praktik nyata di wilayah.

Penyelenggaraan diskusi ini difokuskan pada tiga tujuan utama, yakni memperoleh gambaran riil mengenai dampak implementasi Permenkumham 17/2021 terhadap kinerja MKN, mengidentifikasi manfaat serta konsekuensi yang ditimbulkan, dan menghimpun data, informasi, serta masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan guna perumusan rekomendasi penyempurnaan regulasi.

Baca juga: Evaluasi Regulasi Majelis Kehormatan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan

Untuk membedah substansi kebijakan secara mendalam, diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Anggota MKN Pusat Unsur Notaris, Martinef, Wakil Ketua MKN Wilayah Sumatera Selatan, Hari Fadly Basir, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Phuput Mayasari. Jalannya sesi diskusi dipandu langsung oleh Dosen UIN Raden Fatah Palembang, Mukti Ali, yang bertindak sebagai moderator.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Buka Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Baru 14 PBH Terakreditasi

Diskusi diikuti dengan antusiasme peserta baik secara luring maupun daring, diantaranya para notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia beserta jajaran kepala divisi dan staf, kalangan akademisi, mahasiswa, pemangku kepentingan terkait, hingga Pejabat Fungsional Analis Kebijakan dari berbagai wilayah di Indonesia. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts