Palembang, Sumselupdate.com — Seorang buruh harian lepas berinisial MR (40), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Muhayat (32).
Dalam peristiwa yang terjadi pada 17 Mei 2026 tersebut, korban mengalami luka tusuk pada telapak tangan kanan setelah diduga ditusuk menggunakan gunting.
MR ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang saat berada di kediamannya. Sebelumnya, tersangka disebut sempat bersembunyi di wilayah Kayuagung selama sekitar empat bulan.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika terjadi keributan di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan SU II Palembang.
Menurut Dedi, keributan dipicu setelah MR diduga menendang kaki korban. Korban kemudian menegur MR, namun teguran tersebut justru membuat situasi semakin memanas.
“Keributan ini hanya gara-gara pelaku ditegur setelah menendang kaki korban. MR yang tak terima ditegur nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan tangan korban mengalami luka tusuk,” ujar Dedi, Senin (14/9/2026) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang duduk di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan atau Bedeng Imon, Kecamatan SU II Palembang.
Saat itu, MR datang dan diduga langsung menendang kaki korban. Korban kemudian berdiri dan menegur MR.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, situasi kemudian memanas. MR diduga melakukan penusukan menggunakan gunting yang sebelumnya telah dibawanya.
“Akibatnya, telapak tangan kanan korban mengalami luka tusuk sebanyak satu lubang. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan memisahkan korban dengan pelaku, lalu pelaku meninggalkan lokasi,” jelas Dedi.
Setelah kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR yang disebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kayuagung.
“Pelaku sendiri kita tangkap saat berada di Palembang, di mana sebelumnya pelaku bersembunyi di tempat pelariannya wilayah Kayuagung selama empat bulan. Saat kita ketahui keberadaannya di Palembang, langsung kita amankan,” ungkap Dedi.
Saat ini MR telah diamankan di Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat MR dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(**)











