Palembang, Sumselupdate.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang menginstruksikan satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Kota Palembang menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Rabu (9/9/2026).
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik akibat dampak buruk kabut asap di Kota Palembang.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kemenag Kota Palembang tertanggal 8 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala RA serta Kepala MI dan MTs negeri maupun swasta se-Kota Palembang.
Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Selain itu, Kemenag Kota Palembang juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada RA/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi.
Dalam surat tersebut, Kemenag Kota Palembang meminta kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik dilaksanakan melalui PJJ dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, kepala RA dan madrasah diminta memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, dan kalender pendidikan yang berlaku.
Pembelajaran juga diharapkan tetap aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital maupun media pembelajaran yang tersedia.
Guru diminta mempertimbangkan kondisi masing-masing peserta didik selama pelaksanaan PJJ. Kemenag juga mengingatkan agar guru tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada siswa.
Selain materi pembelajaran, RA dan madrasah diminta memastikan peserta didik tetap mendapatkan aktivitas pembelajaran, pendampingan, serta umpan balik dari guru selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
MBG Tetap Dikoordinasikan
Kebijakan PJJ juga menyangkut pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemenag Kota Palembang meminta pelaksanaan MBG tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait dengan memperhatikan kondisi dan mekanisme yang berlaku selama kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah.
Kepala RA dan madrasah juga diminta melakukan koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penerimaan MBG.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diharapkan memberikan pendampingan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara di Kota Palembang masih menjadi perhatian.
Kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut mulai berlaku pada 9 September 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.
Kemenag Kota Palembang meminta seluruh RA, MI, dan MTs menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi selama masa penyesuaian.
(**)











