P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang Temui BPKP Sumsel, Bahas Audit dan Hambatan Revitalisasi Gedung

Writer: - Selasa, 8 September 2026
Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir bersama tim penasihat hukum berfoto bersama usai melakukan audiensi dengan BPKP Sumsel terkait pembahasan audit dan review proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir bersama tim penasihat hukum mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang diterima P3SRS terkait adanya audit maupun review terhadap proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Read More

Audiensi P3SRS diterima Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKP Sumsel Supriyadi. Pertemuan kemudian diisi dengan diskusi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dilakukan PT Bima Citra Realty.

Tim Penasihat Hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto, SH, mengatakan terdapat sejumlah hal yang dikonfirmasi pihaknya kepada BPKP Sumsel, salah satunya mengenai informasi audit dengan tujuan tertentu serta review terhadap proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir.

“Salah satunya terkait dengan informasi audit dengan tujuan tertentu dan review yang dilakukan BPKP Sumsel terhadap revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edi.

Menurut Edi, pertemuan tersebut memberikan sejumlah penjelasan atas informasi yang sebelumnya diterima P3SRS. Pihaknya juga berharap permohonan yang telah disampaikan secara tertulis kepada BPKP Sumsel dapat memperoleh jawaban secara resmi.

“Terkait informasi adanya audit maupun review atas KSO akan menjadi perhatian dari BPKP, sehingga ke depan dalam fungsi pengawasan, andai diperlukan oleh pemohon,” katanya.

Sementara itu, Plh Kepala BPKP Sumsel Supriyadi mengatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan secara rinci hasil maupun proses pengawasan yang dilakukan BPKP terkait revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

“Kalau terkait bagaimana hasil pengawasan BPKP dan sebagainya, kita tidak bisa sampaikan,” ujar Supriyadi.

Meski demikian, dalam diskusi tersebut BPKP Sumsel menyoroti sejumlah faktor yang perlu dilihat dalam persoalan revitalisasi Pasar 16 Ilir, termasuk berbagai hambatan yang terjadi dalam prosesnya.

Supriyadi menegaskan, pembahasan tersebut tidak diarahkan untuk mencari pihak yang dianggap bersalah. Menurutnya, persoalan revitalisasi perlu dilihat dari berbagai aspek.

“Kita tidak mencari siapa yang salah, tapi kami bakal lihat dari banyak sisi, mulai dari alas hak atas gedung tersebut, termasuk seperti soal SHM SRS itu kan tentu tidak sama dengan SHM atas tanah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan antara P3SRS dan BPKP Sumsel, mengingat status hak atas gedung dan satuan rumah susun menjadi bagian yang berkaitan dengan pengelolaan serta revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aspek pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekaligus menjadi bahan bagi P3SRS dalam mengawal kepentingan pemilik dan penghuni satuan rumah susun di Gedung Pasar 16 Ilir.

P3SRS juga menyatakan akan menunggu jawaban resmi BPKP Sumsel atas permohonan tertulis yang telah disampaikan terkait informasi audit maupun review terhadap proyek revitalisasi tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts