Pegawai PPPK BRMP Sumsel Ditangkap Polisi, Diduga Curi Barang Inventaris Senilai Rp11 Juta

Writer: - Jumat, 4 September 2026
Pria inisial SA, pegawai PPPK kantor BRMP Sumsel, pelaku pencurian barang inventaris kantor, saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (4/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Selatan berinisial SA (36), diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan pencurian barang inventaris kantor.

SA diamankan polisi tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Jalan Taman Sari IV, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (2/9/2026) malam.

Read More

Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok.

Kasus ini bermula ketika sejumlah barang inventaris kantor BRMP Sumsel yang rencananya akan dilelang diketahui hilang dari gudang kantor di Jalan Kol H Burlian Nomor 83, KM 6, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah pelapor, Rosidah (38), warga Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, mendapat informasi dari seorang saksi mengenai hilangnya barang inventaris dari gudang.

Rosidah kemudian mengecek lokasi dan mendapati pintu masuk gudang dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang inventaris diketahui telah hilang. Barang tersebut terdiri dari empat unit CPU berwarna hitam, tiga unit laptop merek Toshiba, Asus dan Acer, serta satu set power supply.

Akibat kejadian tersebut, BRMP Sumsel mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Polisi Amankan Satu Terduga

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan SA.

“Benar, pelaku dugaan pencurian barang inventaris kantor BRMP Sumsel telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Opsnal Unit Ranmor kita,” ujar Musa Jedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/9/2026) sore.

Dalam keterangannya, Musa Jedi mengatakan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terduga kedua berinisial BM dan diketahui bekerja sebagai petugas keamanan atau satpam di kantor BRMP Sumsel.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari SA, pencurian CPU tersebut diduga dilakukan bersama BM. Barang yang diambil kemudian disebut telah dijual oleh BM, sementara uang hasil penjualan diduga dibagi antara keduanya.

“Pelaku DPO inisial BM, yang juga bekerja di kantor BRMP Sumsel sebagai pihak pengamanan (Satpam). Dari pengakuan pelaku SA, ia mengakui telah mengambil CPU secara bersama-sama dengan BM, dan telah dijual oleh BM, uangnya kemudian dibagi dua,” jelas Musa Jedi.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait kejadian, video pemeriksaan terhadap SA, satu tas laptop merek Toshiba beserta charger dan kabel perangkat, serta satu rangkap daftar inventaris barang milik BRMP Sumsel yang akan dilelang.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang-barang yang diduga telah dijual.

Atas perkara tersebut, SA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai sangkaan penyidik.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi masih memburu BM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts