Dibuntuti dari Jalan Soekarno Hatta, Dua Pria di Palembang Ditangkap Bawa 1 Kg Shabu

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Dua tersangka Anggi Renaldo dan Heri M Junaini diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama barang bukti 1.012 gram Shabu yang dikemas dalam 10 paket besar di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Gerak-gerik mencurigakan dua pria di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, berujung pada penangkapan. Keduanya dibekuk polisi setelah diduga membawa narkotika jenis Shabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Kedua pria tersebut yakni Anggi Renaldo (32), warga Jalan Padat Karya, Perumahan Griya Intikom, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, dan Heri M Junaini (42), warga Jalan May Zen, Kampung II, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Read More

Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (24/8/2026).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit IV Subdit III melakukan pembuntutan terhadap kedua tersangka.

Menurut Yulian, gerak-gerik kedua tersangka telah dipantau sejak berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Keduanya terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah kantong atau bungkusan yang mencurigakan.

“2 tersangka ini terlihat mencurigakan mondar-mandir di Jalan Soekarno Hatta dengan mengendarai sepeda motor. Ketika akan didekati, kedua orang tersebut seketika melarikan diri dan terlihat membawa kantong atau bungkusan,” ujar Yulian.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan untuk memastikan pergerakan kedua pria tersebut.

Hingga akhirnya, keduanya masuk ke sebuah kontrakan di Jalan Letnan Murod. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan Anggi serta Heri.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik hitam bertuliskan “Gacoan” yang diduga berisi narkotika jenis Shabu.

“Saat dilakukan penggerebekan pada kontrakan tersebut ditemukan barang bukti diduga berupa narkotika jenis Shabu sebanyak satu kantong hitam bertuliskan Gacoan,” ungkap Yulian.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti Shabu yang diamankan dari kedua tersangka memiliki berat total 1.012 gram atau lebih dari satu kilogram.

” Satu kilogram Shabu itu dikemas dalam sepuluh paket besar,” jelas Yulian.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk jaringan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran Shabu tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts