Kholizol Bantah Salahgunakan Jabatan, Sebut Harmison Berperan dalam Awal Proyek Irigasi Air Lemutu

Writer: - Senin, 31 Agustus 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, kedua terdakwa secara bergantian membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Dalam pledoinya, terdakwa Kholizol Tamhullis menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam proyek irigasi Air Lemutu bukan untuk menyalahgunakan jabatan, melainkan untuk membantu anaknya, Raga Alan Sakti, yang disebutnya sedang mulai belajar menjalankan usaha.

“Saya pribadi maupun sebagai anggota dewan terkait dengan proyek irigasi Air Lemutu yang menjadi sumber dari perkara ini, secara nyata saya hanya ingin mendukung dan membantu anak saya Raga yang mulai belajar usaha untuk mendapatkan hasil yang bisa menjadikan hidupnya mandiri dan sekaligus menjadi kebanggaan adik-adiknya,” ujar Kholizol dalam pledoinya.

Kholizol mengungkapkan, dirinya mengenal proyek tersebut setelah diajak oleh Harmison, yang disebutnya merupakan sesama anggota DPRD Muara Enim sekaligus adik kandung Bupati Muara Enim. Dari perkenalan tersebut, Raga kemudian ditawarkan menjadi penyuplai atau pengadaan material serta jasa pekerja untuk proyek yang dikerjakan PT Dana Dipa Konstruksi.

Menurut Kholizol, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memenangkan perusahaan dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Baca juga: Massa Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Muaraenim

Ia justru menyebut adanya peran Harmison dan Ilham Susdiono, yang disebutnya sebagai pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dalam proses memenangkan PT Dana Dipa Konstruksi sebagai pelaksana proyek.

Kholizol juga membantah jika dirinya memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Ia mengaku hanya meminjamkan modal kepada anaknya untuk memenuhi kebutuhan pengadaan material dan jasa pekerja.

“Jadi pertanyaannya, di mana letak salah saya? Menyalahgunakan jabatan tidak terbukti, merugikan negara tidak terbukti, bahkan menguntungkan orang lain juga tidak terbukti,” katanya.

Ia menyebut modal yang dipinjamkan kepada Raga mencapai sekitar Rp2 miliar. Menurutnya, modal tersebut sempat dikembalikan dan kemudian dipinjam kembali untuk membiayai pengadaan material berikutnya.

Namun, setelah proyek dihentikan dan perkara tersebut masuk ke proses hukum, Kholizol mengaku modal yang dikeluarkannya bersama Raga belum kembali.

Baca juga: Eks Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi

Dalam pledoinya, Kholizol juga menyoroti progres pekerjaan proyek saat dihentikan yang menurutnya telah mencapai 31,24 persen. Angka tersebut, kata dia, lebih tinggi dibandingkan uang muka yang telah dicairkan sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

Ia berpendapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan proyek tersebut antara lain PT Dana Dipa Konstruksi selaku pihak yang menandatangani kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang menurutnya memiliki kewenangan dalam proses pengadaan proyek.

Sementara itu, terdakwa Raga Alan Sakti dalam pledoinya menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Raga mengatakan keterlibatannya dalam proyek tersebut berawal dari keinginannya untuk belajar menjalankan usaha secara mandiri dan mengurangi beban orang tuanya.

“Saya ingin memulai belajar usaha untuk mendapatkan hasil yang bisa menjadikan hidup mandiri dan sekaligus mengurangi beban orang tua,” ujar Raga.

Ia mengaku mendapatkan kesempatan menjadi penyuplai atau pengadaan material serta jasa pekerja dalam proyek irigasi Air Lemutu setelah diperkenalkan dengan Harmison dan Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Dana Dipa Konstruksi.

Karena belum memiliki modal, Raga mengaku meminjam uang kepada ayahnya untuk membeli material dan memenuhi kebutuhan pekerjaan proyek.

Menurut Raga, apabila proyek tersebut mengalami kegagalan atau putus kontrak, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA).

Raga juga menyatakan dirinya mengalami kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan material dan jasa pekerja. Ia menyebut kerugiannya bahkan lebih besar dibandingkan pembayaran yang diterimanya dari perusahaan.

“Alhasil dari pekerjaan pengadaan material dan membayar jasa pekerja pada proyek irigasi Air Lemutu tidak ada keuntungan pribadi yang saya dapat, malah modal saya tidak kembali dan semua usaha terhenti tanpa bekas,” katanya.

Raga juga menyebut secara administrasi proyek tersebut telah dilakukan proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama/serah terima sementara pekerjaan.

Menurutnya, proses PHO tersebut dihadiri PPK, konsultan pengawas, serta pihak PT Dana Dipa Konstruksi selaku penyedia jasa.

Di hadapan majelis hakim dan JPU, Raga mengaku menyesal telah menjadi bagian dari proyek yang kemudian bermasalah secara hukum.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum atas persoalan proyek tersebut.

“Saya menyadari kesalahan dan menyesal telah menjadi bagian dari proyek irigasi yang bermasalah itu,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts