Palembang, Sumselupdate.com – Terungkap dalam fakta persidangan dugaan kasus korupsi gratifikasi sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim, saat saksi Elfin MZ Muchtar, menyebut ada sekitar 25 anggota DPRD Muaraenim yang menerima jatah fee Rp200 juta.
Hal itu terungkap saat saksi Elfin MZ Muchtar, dihadirkan langsung JPU KPK dihadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (17/2/2022).
“Yang saya tulis di catatan, adalah jumlah uang yang sudah diserahkan pada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi tersangka,” ungkap saksi Elfin.
Ia menerangkan, rata-rata anggota DPRD Kabupaten Muaraenim diberikan jatah fee Rp200 juta, namun ada sebagian besar tidak menerimanya, hanya 25 anggota DPRD saja yang menerima.
“Karena sebagiannya itu, tiga di antaranya buat surat tidak mau menerima apa-apa, 17 anggota lainnya saya tidak tahu, sementara 25 anggota lainnya menerima dari saya rata-rata Rp200 juta perorang,” ujarnya.
Masih dikatakan saksi Elfin, hanya terdakwa Ishak Joharsah serta terdakwa Indra Gani minta lebih dari Rp200 juta.
“Ishak Joharsah saya diberikan uang Rp300 juta, untuk Indra Gani yang saya ingat pak Indra Gani minta uang lebih, katanya sebagai hutang anggota DPRD yang termasuk dalam 15 orang tersangka sebesar Rp210 juta, lalu minta bantuan uang tambahan Rp50 juta sehingga total yang diberikan kepada Indra Gani yakni Rp460 juta pak,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, jumlah uang yang diberikan kepada 25 orang anggota DPRD Muara Enim kala itu, secara bertahap berkisar Rp5,6 miliar yang didapat dari Robby Okta Fahlevi selaku pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam sidang juga Jaksa KPK RI, memperlihatkan barang bukti catatan khusus yang berisi nama 45 orang anggota DPRD berikut catatan khusus, yang diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar. (Ron)











