Palembang, Sumselupdate.com – PT Bumi Citra Realty selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir menyampaikan bahwa hingga kini proses revitalisasi Gedung terus berjalan dan tidak ada terjadi resistensi dari pedagang, Selasa (25/08/2026).
Menurutnya penolakan terhadap pembaruan wajah pusat perekonomian palembang itu hanya dilakukan oleh segelintir orang yang disebut tergabung di P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir.
Hal itu makanya laporan dugaan perbuatan curang yang dilayangkan PT BCR ke Polrestabes Palembang untuk menguji SHM SRS dari anggota P3SRS. Sebab menurut pihak PT BCR, status dari SHM SRS yang menjadi dasar resistensi P3SRS itu telah habis sejak 2016 silam.
”Laporan polisi yang kami buat sebetulnya untuk menguji SHM SRS itu sendiri, kalau misal ada penetapan tersangka terhadap enam oknum yang dilaporkan artinya SHM SRS itu memang sudah tidak berlaku,” ucap Ricky SH MH Penasihat Hukum PT BCR, Selasa (25/08).
Ricky menyebut meski terjadi pelaporan pidana dari pihaknya, hingga kini antara pengelola dan para penghuni pedagang masih berlangsung kondusif.
Dengan klaim tersebut menurutnya pedagang mendukung revitalisasi dan siap untuk di relokasi, yang dimana proyek revitalisasi itu sendiri akan dilakukan bertahap oleh PT BCR.
Menurut PT BCR dari relokasi tersebut sudah ada 200 lebih pedagang yang sudah melakukan pembayaran DP, ataupun pelunasan.
”Dari enam yang kita laporkan hanya satu yang bereaksi, kebetulan menurut mereka ketua perhimpunan dan kami merasa sanksi bila perhimpunan itu mewakili 500 pedagang,” ucap Ricky.
Ricky juga menilai perhimpunan tersebut secara limitatif adalah yang berada di Gedung Pasar 16 Ilir tidak memenuhi standar hukum ataupun legal standing yang kuat.
Baca juga: Dukung Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, P3SRS Akui Pelaporan PT BCR Ingkari Kesepakatan Bersama
Oleh karena itu, dengan berjalannya revitalisasi dan pedagang yang di relokasi akan dibentuk wadah perhimpunan yang baru kedepannya. Ricky juga menyoal peryataan pihak P3SRS yang mengklaim antaranya telah terjadi kesepakatan bersama yang diakatakan di kantor notaris.
Dimana isi dari akta tersebut berupa kesepakatan yang mana pihak BCR kembali beroperasi di Gedung Pasar 16 Ilir. Dan PT BCR mengakui keberadaan dan kepemilikan kios dari P3SRS.
”Betul memang ada kesepakatan tersebut dan tentu kami mempersiapkan untuk diuji juga nantinya di pengadilan umum. Sebab kami menilai ada penyalahgunaan keadaan,” tegas Ricky. (**)











