Oknum Brimob Dilaporkan Dugaan Penggelapan Ratusan Tabung Gas, Kerugian Pemilik Capai Rp107,8 Juta

Senin, 24 Agustus 2026
Pemilik pangkalan gas elpiji, Rapika Pujianti, melaporkan anggota Brimob berinisial Bripda EWK ke Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang disebut menyebabkan kerugian Rp107,8 juta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemilik usaha pangkalan gas elpiji, Rapika Pujianti (30), melaporkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda EWK ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan tersebut dibuat Rapika setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp107,8 juta akibat ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipinjamkan kepada terlapor diduga dijual tanpa seizin dirinya.

Read More

Selain laporan pidana, warga Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, itu juga melaporkan terlapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

Rapika menyebut terlapor merupakan anggota aktif yang berdinas di Yon A Satbrimobda Polda Sumsel, Talang Kelapa.

Menurut Rapika, hubungan bisnis dengan terlapor bermula sekitar April 2026. Saat itu, terlapor membeli sekaligus menukar tabung gas kosong dengan tabung berisi melalui usaha yang dijalankan korban.

Pada tahap awal, jumlah tabung yang diperjualbelikan berkisar 20 hingga 30 tabung. Karena transaksi berjalan lancar, terlapor kemudian meminta meminjam tabung gas dalam jumlah lebih banyak.

“Awalnya sekitar April 2026 dia menukar tabung kosong dengan tabung berisi di kisaran 20 hingga 30 buah. Tak lama setelah itu, karena lancar dia memohon pinjam tabung kepada kami secara bertahap, mulai dari 100 tabung hingga lebih dari 500 tabung,” ujar Rapika.

Karena telah memiliki hubungan bisnis dan percaya kepada terlapor, Rapika mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan meminjamkan tabung gas dalam jumlah lebih besar.

Namun, memasuki awal Agustus 2026, transaksi mulai mengalami masalah. Rapika menduga tabung-tabung yang sebelumnya dipinjamkan tersebut telah dijual oleh terlapor tanpa sepengetahuannya.

Kecurigaan korban akhirnya terjawab ketika terlapor datang ke rumah Rapika pada Kamis (13/8/2026) bersama istri dan orang tuanya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Rapika, terlapor menyampaikan bahwa tabung gas milik korban yang dipinjam sebelumnya sudah tidak ada karena telah dijual.

Rapika mengaku terkejut dengan pengakuan tersebut. Terlapor, kata dia, sempat menyatakan kesanggupan untuk mengganti seluruh kerugian dan dituangkan dalam surat perjanjian.

Namun, hingga laporan dibuat ke polisi, Rapika mengaku belum menerima pengembalian tabung maupun ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan.

“Yang lebih menyakitkan lagi kami mendapatkan informasi jika uang hasil penjualan tabung itu habis terpakai untuk bermain judi online. Keluarganya juga sudah lepas tangan karena bukan kali ini saja terlapor berbuat seperti itu,” ungkap Rapika.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Rapika.

Menurut Nandang, laporan dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Saat ini proses lidik ditangani Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Nandang.

Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri tersebut juga telah diterima Bidpropam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Kita cek dulunya,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan penggelapan maupun dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan korban masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts