Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa di Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan Habib (36), warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin. Akibat dugaan pencurian yang dilaporkannya, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Peningkatan status perkara tersebut diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor.
Penasihat hukum Habib, M Novel Suwa dari Kantor LBH Bima Sakti Palembang, membenarkan adanya peningkatan status perkara tersebut.
“Benar, kasus yang kami laporkan kini telah naik ke penyidikan. Dengan itu kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka terhadap KM, warga Enggal Rejo, yang kami laporkan,” ujar Novel.
Menurut Novel, dugaan pencurian buah kelapa tersebut telah dilaporkan sekitar tiga bulan lalu dan ditangani Unit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Dalam perkembangannya, kerugian yang dialami kliennya disebut terus bertambah. Saat laporan awal dibuat, kerugian diperkirakan sekitar Rp30 juta. Namun, dugaan pencurian yang disebut masih terjadi setelah laporan dibuat membuat nilai kerugian meningkat menjadi sekitar Rp60 juta.
“Kerugian klien kami sudah mencapai Rp60 juta. Kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” katanya.
Novel menilai dugaan pencurian tersebut telah meresahkan kliennya karena buah kelapa yang berada di lahan milik korban disebut terus berkurang.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak pelapor berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Selain perkara dugaan pencurian buah kelapa, Novel mengatakan pihaknya juga mendampingi tiga saksi tambahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan oknum Paminal berinisial Aiptu ETA.
Perkara tersebut saat ini ditangani Subbid Provost Polda Sumsel.
“Hari ini kami juga mendampingi tiga orang saksi tambahan terkait dengan perkara penyalahgunaan wewenang terhadap Aiptu ETA,” ujar Novel.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pencurian buah kelapa tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(**)











