Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelajar berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok remaja di Jalan Mesuji 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi penganiayaan terhadap pelajar tersebut direkam dan videonya kemudian viral di media sosial.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang oleh Yudi Lias (58), paman korban, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Yudi, yang merupakan warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, mengatakan korban bernama Marcos Melano (16), warga Jalan Sungai Semajid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Menurut Yudi, korban merupakan anak yatim piatu. Ia mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita dari keponakannya.
“Kalau dari keterangan keponakan saya, kejadian yang dialaminya terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai sekolah,” ujar Yudi.
Saat dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengenakan pakaian sekolah.
Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.
“Kejadiannya itu pada Jumat (14/8/2026) siang, sekitar jam 12. Waktu itu kata keponakan saya, dia terjatuh bersama motornya karena ditendang salah satu pelaku, lalu pelaku lain memukul bahunya dengan batu,” jelas Yudi.
Setelah korban terjatuh, aksi kekerasan disebut masih berlanjut. Pelaku lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka lecet pada bahu bagian belakang dan lengan kanan. Korban juga mengalami benjolan serta rasa sakit pada bagian belakang kepala.
Mengetahui keponakannya menjadi korban penganiayaan, Yudi bersama keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Dia anak yatim piatu, kami tidak bisa terima atas perlakuan para anak-anak pelajar seperti itu. Maka dari itu, dari pihak keluarga menempuh jalur hukum atas kasus ini,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian, identitas para pelaku, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Penyidik selanjutnya akan mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri rekaman video yang beredar di media sosial untuk membantu proses pengungkapan perkara.
(**)











