Petani Kopi Pagaralam Resah, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, 3 Karung Kopi Disita

Writer: - Jumat, 14 Agustus 2026
Terduga pelaku pencurian hasil kebun kopi, Herpansyah, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti berupa tiga karung berisi biji kopi dan satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed dalam pengungkapan kasus pencurian di kawasan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. (Foto: Sumselupdate.com/Dok. Polres Pagaralam)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Kekhawatiran Suhardi terhadap hasil kebun kopinya yang berulang kali hilang akhirnya berujung pada pengungkapan dugaan pencurian.

Petani kopi di kawasan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, tersebut sebelumnya mendapati sejumlah buah kopi di kebunnya dipetik orang lain.

Read More

Kecurigaan Suhardi kemudian mengarah kepada Herpansyah (31), warga Kecamatan Dempo Tengah. Pria tersebut sebelumnya disebut pernah ditegur lantaran diduga mengambil buah kopi dari kebun milik Suhardi.

Kasus itu kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam setelah laporan informasi diterima polisi pada 11 Agustus 2026.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan Strk, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH dan Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti SE, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mendapati kebun kopinya kembali dipetik oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, penyidik kemudian mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” ujar AKP Angga Kurniawan.

Kebun Kopi Berulang Kali Kehilangan Hasil Panen

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Suhardi mendatangi kebun kopinya di kawasan Ataghan Nanggungan, Kelurahan Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, untuk melakukan pengecekan.

Kedatangan Suhardi bukan sekadar rutinitas. Ia memang tengah mencurigai adanya aksi pencurian karena buah kopi di kebunnya beberapa kali hilang.

Saat memeriksa tanaman, kecurigaannya kembali muncul setelah mendapati sejumlah buah kopi telah dipetik.

Suhardi kemudian teringat Herpansyah yang sebelumnya pernah ditegur karena diduga mengambil buah kopi dari kebunnya. Namun, persoalan tersebut kala itu hanya diselesaikan dengan teguran dan nasihat.

Suhardi kemudian pulang dan menceritakan kondisi kebunnya kepada anaknya, Perdi Peri.

Bersama sejumlah orang, mereka kemudian mendatangi kebun milik Herpansyah yang lokasinya berada bersebelahan dengan kebun Suhardi.

Di lokasi tersebut, Herpansyah ditemukan sedang berada di kebunnya.

Dalam pemeriksaan awal, Herpansyah disebut ditanya mengenai hilangnya buah kopi milik Suhardi. Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku kemudian mengakui telah mengambil buah kopi dari kebun korban.

Polisi selanjutnya mendalami pengakuan tersebut dan mengaitkannya dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian keterangan yang kemudian kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” kata Angga.

Polisi Amankan Tiga Karung Kopi

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed tanpa bodi dan tanpa nomor polisi berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga karung berisi biji kopi.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk mengurai secara lebih rinci rangkaian peristiwa serta dugaan pengambilan hasil kebun milik korban.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Terhadap perkara ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Angga.

Polisi Imbau Petani Tingkatkan Pengawasan Kebun

Kasus dugaan pencurian hasil kebun tersebut menjadi perhatian karena hasil pertanian merupakan sumber penghasilan utama bagi banyak petani.

Bagi petani kopi, hasil panen tidak hanya berkaitan dengan buah yang dipetik. Ada biaya perawatan tanaman, tenaga, waktu, hingga proses panjang sebelum kopi memasuki masa panen.

Karena itu, kehilangan hasil kebun secara berulang dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Polres Pagaralam mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kebun, meningkatkan pengawasan terhadap lahan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana.

“Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Apabila menemukan dugaan pencurian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Angga.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts