Kanwil Kemenkum Babel Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2026 sebagai persiapan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, Selasa (11/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mulai menjaring dan mengidentifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum untuk persiapan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (11/8/2026).

Read More

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh. Kegiatan juga diikuti jajaran Penyuluh Hukum dan Humas Kanwil Kemenkum Babel.

Peserta kegiatan berasal dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi, serta sejumlah kantor hukum yang berpotensi menjadi calon Pemberi Bantuan Hukum.

Baru 10 OBH Terakreditasi

Dalam laporan penyelenggaraan, Rahmat Feri Pontoh mengatakan kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung membuka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2026 sebagai persiapan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, Selasa (11/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Selain memperluas layanan bantuan hukum, kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan organisasi yang berpotensi mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027.

Menurut Rahmat, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada calon Pemberi Bantuan Hukum, termasuk organisasi yang sebelumnya telah terakreditasi dan akan melakukan perpanjangan sertifikasi.

Sementara itu, Johan Manurung mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan organisasi yang berpotensi menjadi Pemberi Bantuan Hukum pada proses verifikasi dan akreditasi tahun depan.

Johan mengungkapkan, saat ini terdapat 10 OBH terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rinciannya, lima OBH berada di Kota Pangkalpinang, tiga di Kabupaten Bangka, satu di Kabupaten Bangka Tengah, dan satu di Kabupaten Belitung.

Namun, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kanwil Kemenkum Babel mendorong lahirnya organisasi bantuan hukum baru.

“Melalui kegiatan ini diharapkan muncul calon-calon Pemberi Bantuan Hukum baru yang dapat mengisi wilayah yang masih minim bahkan belum memiliki Organisasi Bantuan Hukum, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih merata,” ujar Johan.

Johan menegaskan bantuan hukum merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Layanan tersebut diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu, warga di wilayah terpencil, serta kelompok yang rentan dan termarginalkan.

Dorong Posbankum Desa dan Kelurahan

Dalam pemaparan materi, Rahmat Feri Pontoh mengangkat tema optimalisasi pemberian bantuan hukum untuk mewujudkan access to law and justice bagi masyarakat miskin.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum di Bangka Belitung masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari belum meratanya informasi mengenai layanan bantuan hukum hingga persebaran OBH terakreditasi yang belum merata.

Selain itu, belum seluruh pemerintah daerah memiliki regulasi mengenai bantuan hukum.

Untuk memperluas jangkauan layanan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan terus didorong agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan hukum di wilayah tempat tinggalnya.

Posbankum Desa/Kelurahan dapat memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, fasilitasi bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian permasalahan melalui perdamaian di luar pengadilan atau mediasi, hingga merujuk masyarakat kepada OBH.

Sementara itu, materi mengenai mekanisme penjaringan dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum disampaikan Febranto Pranata Siahaan, Analis Hukum Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Febranto menjelaskan, proses penjaringan dilakukan untuk mendapatkan calon Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan memberikan layanan kepada masyarakat, terutama kelompok tidak mampu.

Calon Pemberi Bantuan Hukum juga perlu mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, kapasitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia, hingga kesiapan memberikan layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak organisasi yang siap mengikuti proses verifikasi dan akreditasi sehingga keberadaan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi dapat semakin merata di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat access to law and justice serta memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan dan akses terhadap keadilan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts