Sengketa Lahan Jakabaring Selatan Makin Panas, Pengacara Zainal Tanumihardja Lapor ke Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026

Palembang, Sumselupdate.com – Keributan antara dua pihak yang bersengketa terkait objek lahan di kawasan Jakabaring Selatan, Palembang, beberapa waktu lalu berujung pada laporan polisi ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan tersebut dibuat pihak Zainal Tanumihardja melalui tim penasihat hukumnya. Mereka melaporkan dugaan pengosongan tanah dan bangunan secara sepihak serta dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa penghalangan saat hendak membuka kembali usaha di sebuah ruko yang digunakan sebagai gerai Rocket Chicken.

Read More

Perselisihan terjadi ketika tim penasihat hukum Zainal Tanumihardja berupaya memasuki lokasi dan membuka kembali akses menuju ruko tersebut.

Sebelumnya, akses ke lokasi usaha itu ditutup menggunakan pagar seng oleh pihak Edy Junaidi yang mengaku sebagai ahli waris Abdul Roni. Di lokasi yang sama, pihak tersebut diketahui tengah melakukan pembangunan ruko.

Tim penasihat hukum Zainal Tanumihardja menilai pemagaran dilakukan secara sepihak tanpa didasari putusan pengadilan yang memerintahkan penutupan objek tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan Jakabaring: Pemkab Banyuasin Resmi Dilaporkan ke Ombudsman Sumsel! 

Dr. Risma Situmorang SH MH dan Bayu Prasetyo SH MH selaku penasihat hukum Zainal Tanumihardja mengatakan, mereka telah dipanggil penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan yang dibuat kliennya.

“Hari ini kami dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari laporan klien kami atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pihak Junaidi, ahli waris Abdul Roni,” ujar Risma, Rabu (12/8/2026).

Menurut Risma, pemagaran menggunakan seng dan panel beton telah dilakukan pihak Edy Junaidi sejak September 2025.

Perselisihan kemudian memanas hingga terjadi keributan di lokasi. Sejumlah anggota DPRD Sumsel bahkan datang ke lokasi untuk membantu meredam situasi.

Baca Juga: Penyidik Polda Sumsel Periksa TKP Sengketa Lahan di Tegal Binangun Banyuasin, Ini Temuannya

Risma juga mengklaim salah satu penasihat hukum Zainal Tanumihardja sempat terjebak di dalam area ruko selama beberapa jam setelah akses keluar ditutup.

“Meski diberi akses masuk, partner kami, penasihat hukum rekan Bayu, sempat terjebak di dalam beberapa jam dan tidak dapat keluar akibat dikurung,” kata Risma.

Bayu Prasetyo membenarkan hal tersebut. Ia mengaku berada di dalam lokasi selama sekitar tiga hingga empat jam.

“Lumayan lama saya dikurung di dalam, kurang lebih tiga sampai empat jam karena dipaksa ditutup oleh tukang-tukang suruhan kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm,” ujar Bayu.

Pihak Edy Junaidi Bantah Ada Penyanderaan

Sementara itu, penasihat hukum Edy Junaidi, Muhamad Gustryan SH MH, membantah tudingan adanya penyanderaan maupun tindakan melawan hukum dalam insiden tersebut.

Menurut Gustryan, tindakan penutupan akses dan pengamanan objek dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk melindungi kepentingan kliennya.

Ia juga menilai tindakan membuka pagar seng yang dilakukan pihak Zainal Tanumihardja merupakan tindakan sepihak karena objek tersebut tengah dalam proses penanganan hukum.

“Tanpa ada kegiatan resmi di objek itu mereka melakukan aksi sepihak. Niat mereka ingin membongkar seng tanpa diketahui aparat penegak hukum, dalam hal ini Subdit 2 Harda Polda Sumsel, karena sedang dalam proses laporan polisi,” ujar Gustryan.

Gustryan menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila dipanggil terkait laporan yang dibuat pihak Zainal Tanumihardja.

Ia juga membantah adanya penyanderaan seperti yang disampaikan pihak lawan.

“Kami hanya menjalankan tugas. Tidak ada penyanderaan seperti yang dinarasikan. Awalnya mereka minta dibukakan seng untuk mengeluarkan alat di ruko, tetapi setelah dibuka mereka malah mau membuka seluruhnya secara permanen untuk usaha mereka,” katanya.

Menurutnya, pagar seng tersebut juga tidak ditutup secara permanen sehingga masih dapat dibuka.

“Soal terjebak itu sebenarnya kami tutup juga tidak permanen, pagarnya masih bisa dibuka,” ujarnya.

Sengketa lahan di Jakabaring Selatan tersebut kini memasuki proses hukum di Polda Sumsel. Kedua pihak sama-sama menyampaikan versinya terkait insiden yang terjadi dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts