4 Kali Tak Hadir di Sidang, Penasihat Hukum Minta Saksi DPRD Muaraenim Dihadirkan Paksa

Writer: - Selasa, 11 Agustus 2026
Persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di PN Tipikor Palembang. Dalam sidang tersebut, keberadaan saksi Hermison yang telah empat kali tidak hadir kembali menjadi pembahasan majelis hakim dan pihak terkait. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Saksi anggota DPRD Muara Enim, Hermison, kembali tidak hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ketidakhadiran Hermison tersebut menjadi pembahasan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan menyebut Hermison telah empat kali tidak hadir dalam persidangan.

Read More

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

Saat persidangan dimulai, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., terlebih dahulu mempertanyakan kepada JPU mengenai keberadaan dan urgensi keterangan Hermison dalam pembuktian perkara.

Hakim mempertanyakan apakah keterangan Hermison masih diperlukan mengingat saksi tersebut telah beberapa kali tidak hadir di persidangan.

JPU kemudian menyampaikan penilaiannya bahwa keterangan Hermison tidak lagi diperlukan untuk pembuktian perkara.

“Kalau saksi Hermison untuk pembuktian, kami rasa tidak perlu dihadirkan karena menurut kami pembuktiannya sudah cukup,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai kehadiran Hermison masih penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

Menurut penasihat hukum, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, Hermison dinilai memiliki peran penting dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Hermison telah dipanggil sebanyak empat kali, namun tidak hadir dengan alasan yang berbeda, antara lain menjalankan ibadah umrah, sakit dan menjalani operasi.

“Kami tidak memiliki kewenangan secara formil untuk meminta akses ke rumah sakit. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan penetapan supaya saksi Hermison dapat dihadirkan secara paksa,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Menurut mereka, permintaan tersebut diajukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil dalam proses persidangan.

Majelis hakim kemudian meminta sikap JPU apabila Hermison nantinya dihadirkan sebagai saksi ade charge atau saksi yang keterangannya dapat meringankan terdakwa.

“Baik Yang Mulia, kami tidak keberatan kalau saksi Hermison dihadirkan sebagai saksi ade charge,” jawab JPU.

Namun, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dengan usulan tersebut.

“Terkait hal itu tentunya kami keberatan. Mana mungkin saksi Hermison tidak mau dijadikan saksi ade charge,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta menentukan pemanggilan paksa terhadap Hermison. Hakim menyatakan majelis harus tetap independen dan tegak lurus dalam menjalankan tugas serta mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang berlaku.

Setelah pembahasan mengenai keberadaan Hermison selesai, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ade charge yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan dalam rangka pembelaan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts