Palembang, Sumselupdate.com — Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/8/2026).
Aksi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. SIRA-PST menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, dan Ketua Umum PST, Dian HS, membenarkan rencana aksi tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
“Benar, besok kami akan menggelar aksi damai di PN Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum perkara Irigasi Air Lemutu,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, salah satu hal yang akan disampaikan dalam aksi adalah persoalan ketidakhadiran saksi bernama Harmison dalam persidangan.
SIRA-PST menyebut Harmison telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, tetapi hingga kini belum hadir.
“Kami ingin proses persidangan berjalan transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara objektif di persidangan,” katanya.
Rahmat mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi independensi majelis hakim ataupun meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pembuktian.
“Kami menghormati independensi pengadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan tidak ada fakta material yang diabaikan,” tegasnya.
SIRA-PST berharap pengadilan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap saksi yang telah dipanggil berulang kali tetapi belum hadir, apabila memang terdapat dasar hukum untuk tindakan tersebut.
“Kami berharap pengadilan dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan agar saksi yang sudah dipanggil beberapa kali dapat dihadirkan, sehingga proses persidangan tidak terhambat,” ujar Rahmat.
Soroti Perbedaan Informasi
Selain ketidakhadiran saksi, SIRA-PST juga menyoroti informasi mengenai penyebutan nama Harmison dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti.
Rahmat mengatakan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pihaknya perlu diuji dalam proses persidangan.
Berdasarkan dokumen yang mereka telaah, SIRA-PST menilai terdapat perbedaan informasi antara BAP yang mereka maksud dengan konstruksi perkara dalam surat dakwaan.
“Perbedaan informasi itu menjadi bagian yang menurut kami perlu diuji melalui proses hukum. Jika memang ada keterangan, dokumen atau alat bukti yang sah mengenai keterkaitan pihak lain, maka harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.
Rahmat menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Menurut dia, setiap informasi mengenai dugaan keterkaitan pihak lain harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di persidangan.
Aksi disebut sebagai bagian dari upaya SIRA-PST mendorong transparansi proses penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
“Kami berdiri bersama masyarakat untuk mengawal uang rakyat dan penegakan hukum. Korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
SIRA-PST memastikan aksi akan berlangsung damai dengan tetap menghormati proses persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu saat ini masih berproses di PN Palembang. Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
(**)











