Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menyatakan komitmennya mendukung transformasi digital layanan hukum yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum melalui Super App PASTI.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 10 Edisi Kolaborasi Nasional bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) yang digelar secara virtual, Jumat (7/8/2026).
Forum yang dipusatkan di Sumba Room Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, itu diikuti jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia sebagai wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta masukan terkait pelayanan publik di bidang hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi nasional bersama INTI diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan layanan hukum sekaligus memperkuat sinergi dalam merumuskan solusi yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tujuan utama kita duduk bersama hari ini adalah untuk membedah akar permasalahan layanan hukum di lapangan secara transparan. Melalui ruang dialog terbuka ini, kami berharap tidak ada lagi sekat antara masyarakat dan Kementerian Hukum. Setiap keluhan akan kami tindak lanjuti dengan solusi yang cepat, pasti, dan berintegritas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum juga memperkenalkan Super App PASTI yang akan menjadi platform digital terpadu bagi layanan Kementerian Hukum.
Sebanyak 470 layanan hukum akan diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut yang dijadwalkan diluncurkan pada 1 September 2026, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan kebijakan transformasi digital di daerah.
Menurutnya, digitalisasi layanan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Transformasi digital melalui Super App PASTI menjadi langkah besar Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang semakin modern, inklusif, dan mudah diakses masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Maju Amintas Siburian.
Dengan implementasi Super App PASTI, Kanwil Kemenkum Sumsel optimistis pelayanan hukum akan semakin cepat, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
(**)











