Didakwa Angkut 40 Ton Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Disidang di PN Palembang

Writer: - Selasa, 28 Juli 2026
Direktur CV Sriwijaya Transport, Erwin Zulkarnain, menjalani sidang perdana dugaan kasus pengangkutan batubara ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/7/2026). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan terdakwa Erwin Zulkarnain, Direktur CV Sriwijaya Transport.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Read More

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH. Surat dakwaan dibacakan oleh JPU Ursula Dewi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Erwin Zulkarnain diduga bersama Hendri bin Ujang Irwansyah (alm), yang perkaranya disidangkan secara terpisah, melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB maupun perizinan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jaksa menguraikan, perkara bermula ketika Hendri diterima bekerja di CV Sriwijaya Transport sebagai sopir truk pengangkut batubara dari wilayah Muaraenim menuju Jabodetabek menggunakan truk Hino bernomor polisi BG 8534 LU milik perusahaan.

Sebelum keberangkatan, terdakwa disebut memberikan uang operasional masing-masing sebesar Rp3 juta melalui akun GoPay milik Hendri, termasuk mengirim barcode pembelian solar. Selama perjalanan, terdakwa juga memantau posisi kendaraan melalui komunikasi WhatsApp.

Setibanya di kawasan Tanjung Enim, Hendri bersama kernetnya, Andri Pariadinata, diarahkan menuju lokasi pemuatan batubara yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Di lokasi tersebut, truk diisi sekitar 40 ton batubara. Jaksa menyebut area pemuatan hanya dipagari seng tanpa papan nama perusahaan maupun petugas resmi.

“Setelah proses pemuatan selesai, sopir menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha dari seseorang yang tidak dikenal,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Perjalanan menuju Jakarta Timur kemudian terhenti setelah truk bermuatan batubara tersebut diberhentikan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengangkutan batubara. Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan sebagai barang bukti.

JPU juga mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan barang bukti berupa bongkahan batu hitam merupakan batubara jenis sub-bituminus.

Selain itu, analisis digital terhadap telepon seluler milik Hendri dan terdakwa menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batubara tersebut.

Atas perbuatannya, Erwin Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Di akhir persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“Yang Mulia, kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” ujar penasihat hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Idil Amin menyatakan majelis akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Permohonan kami terima dan akan kami pertimbangkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan,” kata hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts