Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni menanggapi kedatangan kuasa hukum Zainal yang berupaya memasuki sebuah ruko di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, di tengah masih berlangsungnya proses hukum terkait sengketa lahan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni dari Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan tersebut karena menurutnya persoalan kepemilikan lahan masih berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“Menurut keyakinan kami, tindakan tersebut berada di luar upaya hukum yang saat ini sedang berjalan. Selain perkara perdata Nomor 19 di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, juga terdapat tiga laporan yang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Gustryan.
Ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila sengketa disampaikan melalui opini di ruang publik. Namun, menurutnya, penyampaian informasi harus tetap mengacu pada fakta dan dokumen yang ada.
Gustryan menjelaskan, objek yang saat ini digunakan sebagai gerai Rocket Chicken didasarkan pada Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2010.
Sementara itu, menurutnya, telah ada surat edaran Gubernur Sumatera Selatan pada Februari 2009 yang ditujukan kepada lurah dan camat di wilayah terdampak pembebasan lahan sejak 1991 agar tidak menerbitkan dokumen administrasi yang berkaitan pada April 2010 justru terbit SPH atas nama pihak yang bersangkutan.
Hal itu yang menjadi salah satu dasaraan kekeliruan administratif dalam proses penerbitan izin bangunan pada objek tersebut. Menurutnya, izin tersebut dengan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
“Namun pada April 2010 justru terbit SPH atas nama pihak yang bersangkutan. Hal itu yang menjadi salah satu dasar keberatan kami,” katanya.
Selain itu, Gustryan juga mengklaim terdapat dugaan kekeliruan administratif dalam proses penerbitan izin bangunan pada objek tersebut.
Menurutnya, izin tersebut sempat dicabut karena diduga terdapat ketidaksesuaian informasi dalam proses pengajuannya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihak ahli waris memiliki SPH yang diterbitkan lebih dahulu, yakni pada 1987. Atas dasar itu, menurutnya, pihaknya melakukan penguasaan fisik terhadap objek yang disengketakan.
Gustryan juga menyinggung adanya pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diklaim oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, apabila benar telah dilakukan pembayaran sewa kepada pemerintah daerah, maka hal tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga disebutusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak kuasa hukum Zainal maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris al menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
(**)











