Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 10,5 Kg Shabu Asal Aceh, Dua Kurir Ditangkap di Palembang

Writer: - Sabtu, 11 Juli 2026
Dua tersangka asal Medan diamankan petugas setelah kedapatan membawa 10,583 kilogram shabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil Toyota Camry. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 10,583 kilogram yang diduga dikirim dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi gabungan (join operation) di Jalan Lintas Palembang–Betung Kilometer 14, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Talang Kelapa, Sabtu (11/7/2026).

Read More

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Bayu Anggara dan Helmi Banura, yang merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Camry warna silver bernomor polisi B 2383 KW.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman shabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim IT Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Ini merupakan join operation Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 10,583 kilogram yang diduga akan dikirim dari Aceh menuju Nusa Tenggara Barat,” ujar Yulian.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap mobil Toyota Camry tersebut sebelum akhirnya menghentikan kendaraan di lokasi penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus shabu kemasan teh China berwarna hijau dengan total berat 10,583 kilogram.

Seluruh barang bukti disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pembuntutan, mobil Camry tersebut kami hentikan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10,583 kilogram shabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar mobil guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Yulian menambahkan, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts