Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir truk yang menyeret pengusaha Palembang, Junaidi alias Ko Ajun, di kantor miliknya di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Rabu (8/7/2026).
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan para saksi dalam perkara yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 11 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan penganiayaan terhadap korban, Irza. Ko Ajun hadir mengenakan pakaian tahanan Polrestabes Palembang berwarna oranye, sedangkan Irza turut dihadirkan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Diketahui, Irza saat ini juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan yang ditangani Polsek Sukarami berdasarkan laporan yang diajukan Ko Ajun. Meski demikian, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan dugaan penganiayaan yang sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penasihat hukum Ko Ajun, Benny Murdani, mengatakan kliennya memperagakan seluruh adegan yang diminta penyidik dalam proses rekonstruksi.
“Dari adegan pertama hingga adegan ke-11 memang diperagakan adanya pemukulan yang dilakukan klien kami terhadap Irza. Namun terkait dugaan adanya pihak lain yang ikut melakukan pengeroyokan, kami tidak mengetahuinya. Dalam rekonstruksi yang diperagakan hanya Pak Ajun,” ujar Benny usai rekonstruksi.
Menurut Benny, video yang sebelumnya beredar luas di media sosial juga hanya memperlihatkan kliennya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain.
“Kalau nantinya ditemukan dan terbukti ada pihak lain yang ikut melakukan pemukulan, tentu silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kliennya mengakui perbuatannya dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini menjadi pelajaran bagi klien kami. Korban juga dihadirkan dalam rekonstruksi dan tidak menyampaikan keberatan terhadap rangkaian adegan yang diperagakan,” ujarnya.
Satreskrim Polrestabes Palembang akan menggunakan hasil rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











