PH Pertanyakan Kinerja Polsek Sukarame, Kasus Pengancaman Belum P21 Meski Tersangka Sudah Ditetapkan

Writer: - Rabu, 24 Juni 2026
Kuasa hukum Aldie Maulidin saat mendatangi Polsek Sukarame beberapa waktu lalu. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kinerja penyidik Polsek Sukarami menjadi sorotan terkait penanganan perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilaporkan oleh Aldie Maulidin. Kuasa hukum korban, Hapis Muslim, SH, mempertanyakan lambannya proses penyidikan karena kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun namun belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Hapis Muslim, terlapor atas nama Muhammad Mufdika Adhi Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juli 2025. Namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan dan belum ada penjelasan resmi dari penyidik terkait alasan tersebut.

Read More

“Perkara ini bukan perkara yang rumit. Dari tahap penyelidikan ke penyidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini proses penanganannya belum juga selesai,” ujar Hapis, Rabu (24/6/2026).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/238/VI/SPKT Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 19 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.

Hapis menilai salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, pihak korban berhak mengetahui alasan penyidik tidak melakukan penahanan, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca juga : Undangan Sudah Disebar, Menghilangnya Junita Justru Diduga Ingin Batalkan Pernikahannya

“Kami selaku kuasa hukum korban patut mengetahui apa alasan tersangka tidak ditahan. Apalagi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membuka kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara yang disangkakan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti barang bukti yang saat ini disita oleh penyidik. Menurut Hapis, barang bukti yang ditunjukkan dalam proses pemeriksaan konfrontasi terhadap korban dan sejumlah saksi bukanlah barang yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

“Pada saat konfrontasi, korban maupun beberapa saksi menyatakan barang bukti yang diperlihatkan bukan barang yang digunakan tersangka ketika melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Baca juga : Polsek Sukarame Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Talang Jambe

Atas kondisi itu, pihak korban mempertanyakan kapan perkara tersebut akan dilimpahkan secara lengkap ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan. Mereka juga menduga adanya kemungkinan manipulasi barang bukti sejak awal proses penyidikan.

“Jika barang bukti yang disita bukan senjata tajam yang digunakan tersangka, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Kami juga menyoroti adanya dugaan keterangan saksi yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan untuk didengar keterangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hapis berharap penyidik Polsek Sukarami dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya telah memberikan petunjuk terkait kelengkapan berkas perkara pada 14 Oktober 2025 dan 20 April 2026.

“Kami berharap seluruh petunjuk dari jaksa dapat segera dipenuhi sehingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum dan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutupnya.

Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol Alex Andriyan saat dikonfirmasi mengatakan nanti kita cek ke penyidik

“Oke saya cek ke penyidik ya,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi melalui whatsapp. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts