Buron Tiga Bulan, Polisi Tangkap Begal di PTPN 7 Betung Bermotif Dendam

Writer: - Kamis, 18 Juni 2026
Okta Rakasiwi (27) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Dia dibekuk saat berada di persembunyiannya di Talang Kelapa, pada Rabu (17/06). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap aksi begal bermotif dendam yang terjadi di kawasan perkebunan PTPN Regional 7 Kecamatan Betung, Banyuasin, dengan menangkap pelaku yang sudah buron tiga bulan lebih, Kamis (18/06/2026).

Buronan tersebut adalah Okta Rakasiwi (27) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Dia dibekuk berada di persembunyiannya di Talang Kelapa, pada Rabu (17/06).

Read More

Okta Rakasiwi ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korbannya DF, pada Selasa (17/03/2026).

‎Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan saat kejadian DF ditemukan warga sudah dalam kondisi bersimbah darah diduga akibat serangan senjata tajam di area perkebunan PTPN 7, pada Selasa (17/03) malam. Korban ditemukan dengan luka serius pada bagian wajah, tangan, dan tumit akibat sabetan senjata tajam.

“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor serta dua unit telepon seluler milik korban, “ucap Kapolres.

Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Dramatis di OKU, Pelaku Begal Motor Ditembak Polisi Saat Hendak Melarikan Diri

Dari hasil pemeriksaan peristiwa tersebut diduga dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku terhadap korban. Setelahnya Polres Banyuasin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu keberadaan pelaku.

‎”Melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian tersangka OR berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Risnan.

Baca juga : Ketua PGRI Sumsel: Klaim Kepengurusan Reza Pahlevi Bentuk Pembegalan Organisasi

Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BE-2621-ACQ yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts