Petani Paruhbaya di Jejawi OKI Diringkus Polisi, Pasca Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
Seorang petani di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, OKI diringkus polisi setelah tewaskan tetangganya sendiri. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Ogan Komering Ilir, Sumselupdate.com – Seorang petani paruhbaya di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Ogan Komering Ilir diringkus polisi setelah tewaskan tetangganya sendiri setelah terlibat cekcok.

Yusuf (59) diringkus Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir, sehari setelah insiden yang terjadi didusun Pematang Gaib. ‎S (38) meregang nyawa setelah diduga dibacok membabibuta oleh Yusuf (59) yang menyerang dengan senjata tajam jenis parang.

Read More

‎Peristiwa berdarah itu bermula ketika tersangka menegur korban yang diduga sedang membongkar dinding pondok milik kerabat tersangka. ‎Teguran tersebut berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

‎Dalam situasi tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal.

‎Setelah kejadian, korban sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun akibat luka yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Joko Samara, Terdakwa Romli Divonis 14 Tahun, Dakwaan Berencana Gugur

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKI bersama personel Polsek Jejawi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

‎”Berkat kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Selasa kemarin,”ucap Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto.

‎Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jejawi dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Pelaku Utama Pembunuhan Sopir Truk di SPBU Nurdin Panji Ditangkap, Polisi Kejar Satu DPO Lagi

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam, serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.

‎”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan,” ucap Eko. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts