Sidang Sengketa Aset UBD Memanas, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum yang Cecar Ahli di Luar Kompetensi

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
Suasana persidangan sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026). Sidang yang menghadirkan ahli bahasa dari pihak tergugat sempat diwarnai perdebatan sebelum majelis hakim meminta para pihak fokus pada substansi pemeriksaan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan perkara perdata sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026).

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan para pihak untuk tetap fokus pada materi pemeriksaan ahli setelah terjadi perdebatan di ruang sidang.

Read More

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat.

Dalam persidangan, tergugat menghadirkan ahli bahasa, Setyo Untoro, untuk memberikan penjelasan terkait dua dokumen yang dijadikan alat bukti, yakni surat pernyataan kepemilikan aset yang ditandatangani empat pendiri Universitas Bina Darma.

Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa, SH, MH, didampingi M Alberth, SH, mengatakan kehadiran ahli bahasa bertujuan memberikan penafsiran terhadap isi dan makna kalimat yang terdapat dalam surat pernyataan tersebut.

Menurut Novel, sejak awal majelis hakim telah menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa sehingga keterangannya hanya terbatas pada aspek kebahasaan dan bukan penilaian dari sisi hukum.

“Tujuan kami menghadirkan ahli bahasa adalah untuk memperjelas isi surat pernyataan kepemilikan aset, khususnya terkait pemaknaan dan susunan kalimat yang terdapat dalam dokumen tersebut. Dari keterangan ahli, menurut kami seluruh pertanyaan telah terjawab,” ujar Novel usai persidangan.

Ia menjelaskan, perbedaan penafsiran terhadap isi surat yang menjadi alat bukti masih terjadi di antara para pihak.

Kondisi tersebut sempat memicu adu argumentasi dalam persidangan hingga Ketua Majelis Hakim memberikan teguran agar pemeriksaan tetap fokus pada substansi keterangan ahli.

“Memang sempat terjadi adu argumentasi di ruang sidang sehingga Ketua Majelis Hakim menegur para pihak agar fokus pada substansi pemeriksaan ahli,” katanya.

Dalam persidangan terungkap surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan mencantumkan empat nama, yakni Prof. Ir. Buhari Rahman, Zainuddin Ismail, Ripa Aryani, dan Dr. Soeharyat Muno.

Pihak tergugat menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk mengonfirmasi makna yang terkandung dalam surat tersebut sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diajukan kepada majelis hakim.

Sementara itu, M Alberth menegaskan berdasarkan keterangan ahli bahasa, isi surat tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan langsung oleh pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

“Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang bersangkutan. Dari fakta persidangan, kepemilikan aset yang dimaksud berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” ujarnya.

Meski sempat berlangsung tegang akibat perdebatan antar pihak, persidangan kembali berjalan kondusif setelah majelis hakim memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak tergugat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts