Viral Aniaya Karyawan, Bos Pool Truk di Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan, Terancam 5 Tahun Penjara

Writer: - Minggu, 7 Juni 2026
Polrestabes Palembang, saat konferensi pers terkait penetapan Junaidi, sebagai tersangka penganiayaan, Sabtu (6/6/2026) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Junaidi alias Ajun, seorang pengusaha sekaligus pemilik salah satu pool mobil truk di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan berinisial I viral dan beredar luas di media sosial.

Read More

Tersangka diamankan oleh personel Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Jatanras Polda Sumsel pada Sabtu (6/6/2026) siang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat, sehingga penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan,” ujar Sonny saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu malam.

Junaidi alias Ajun, pemilik pool truk di Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawannya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Menurut Sonny, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban yang diduga telah menggelapkan mobil miliknya.

“Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk motif dari penganiayaan tersebut, diduga tersangka kesal karena korban diduga telah menggelapkan mobil milik tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts