Sekayu, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AW (29) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korbannya yakni AK (7), bocah perempuan yang merupakan tetangga pelaku sendiri di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi didampingi Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming uang agar mau masuk ke rumah kosong.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara cepat dan tegas. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebelum membawa korban masuk ke dalam rumah kosong,” ujar AKP S Hutahaean, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku. Saat itu, pelaku memanggil korban dan menawarkan uang sehingga korban masuk ke dalam rumah.
Namun aksi pelaku berhasil diketahui setelah kakak kandung korban masuk ke rumah tersebut dan memergoki dugaan tindakan pelaku.
Kakak korban kemudian langsung membawa korban pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada ibunya.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera mendatangi SPKT Polres Musi Banyuasin untuk membuat laporan resmi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma.
(**)











