Palembang, Sumselupdate.com – Seorang residivis kasus penjambretan kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah tercatat telah lebih dari lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek SU II.
Pelaku diketahui bernama Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang. Ia ditangkap saat berada di kediamannya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku diamankan ketika sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumah.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Kiki Erlina (34) yang menjadi korban penjambretan yang dilakukan pelaku,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, aksi penjambretan yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang.
Saat itu korban tengah menunggu jemputan di lokasi kejadian. Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Setelah ditangkap diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan aksinya lima kali berdasarkan pengakuannya. Sedangkan laporan polisi yang masuk di Polsek SU II sendiri ada tiga laporan,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa barang hasil kejahatan berupa handphone dijual pelaku secara online.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” pungkasnya.
(**)











