Palembang, Sumselupdate.com — Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu-shabu dan Catridge yang mengandung cairan liquid jenis Etomidate, pada Rabu (20/5/2026) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap kasus Unit II pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) lalu.
Dimana petugas menangkap tersangka Muhammad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati Palembang. Tersangka sendiri ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 91 buah Catridge Etomidate yang dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml.
Kemudian pada hari Minggu (1/4/2026) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap tersangka pengedar Shabu bernama Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kebupaten Lahat, Provinsi Sumsel. Dirinya ditangkap di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca juga : Bandar Shabu 1 Kg Dibekuk di Hotel Mewah Palembang, Transaksi Rp600 Juta Sempat Dialihkan ke Lubuklinggau
Dari tersangka diamankan BB berupa satu paket besar Shabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu Handphone, satu mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, melalui Kanit II Iptu Alfin Adam Siahaan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi adanya transaksi Narkotika.
“Laporan itu kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” jelas Iptu Alfin.
Baca juga : Digerebek Polisi, Diduga Bandar Shabu di Palembang Tewas Lompat dari Atap Ruko
Dari pengungkapan tersebut, diakui Iptu Alfin, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 920 jiwa. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tegasnya.
Sementara untuk pengungkapan BB Shabu, masih kata Alfin, pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa 247.650 jiwa. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tutupnya.
Dalam proses pemusnahan, Barang Bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sumsel, lalu dimusnahkan dengan cara di campur bersama air dan cairan deterjen kemudian diaduk menggunakan blender hingga hancur. Sementara untuk Catridge Etomidate dimusnahkan dengan cara dibakar. (**)











