Polda Sumsel Pastikan Pelaku KDRT Maut di Pagaralam Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Writer: - Jumat, 15 Mei 2026
Terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri saat diamankan petugas Satreskrim Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyusul kasus meninggalnya seorang perempuan di Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam, Kamis malam (14/5/2026).

Dalam penanganan cepat yang dilakukan jajaran Polres Pagaralam, seorang pria berinisial J (35) yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan tidak lama setelah kejadian.

Read More

Kasus tragis tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga akibat unggahan di media sosial yang kemudian memuncak menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Baca Juga: Warga Pagaralam Geger! Seorang Perempuan Ditemukan Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri

Menurutnya, gerak cepat aparat kepolisian merupakan bentuk keseriusan institusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum,” ujarnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Istri di Pagaralam Terkuak, Suami Emosi Usai Lihat Chat dan Status WhatsApp Korban, Begini Tampang Pelaku

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan emosi maupun tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana dan hilangnya nyawa.

Dalam ajaran Islam, rumah tangga dibangun atas dasar kasih sayang, ketenangan, dan saling menghormati sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Ar Rum ayat 21 tentang pentingnya mawaddah wa rahmah dalam keluarga.

Karena itu, setiap konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, kesabaran, dan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk segera meminta bantuan aparat kepolisian apabila menghadapi situasi rumah tangga yang berpotensi menimbulkan tindak kekerasan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Sumsel membuka akses pengaduan melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa yang aktif selama 24 jam.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts