Bule Turki Jadi Korban Cinta di Palembang, Rp53 Juta Raib Usai Gagal Nikahi Gadis Kenalan Aplikasi

Writer: - Selasa, 12 Mei 2026
Tim kuasa hukum memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan janji pernikahan lintas negara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Nasib kurang beruntung dialami seorang pria asal Turkey berinisial AT. Niatnya datang ke Palembang untuk meminang seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi jodoh justru berujung dugaan penipuan hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1412/V/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Read More

Melalui kuasa hukumnya, M Al Faishal, dijelaskan bahwa kliennya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial STP melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Muslima pada 26 April 2026.

Menurut Faishal, komunikasi keduanya berlangsung intens dan terlapor disebut beberapa kali menyampaikan keseriusan untuk melanjutkan hubungan hingga ke jenjang pernikahan.

“Klien kami percaya karena komunikasi mereka sangat intens. Terlapor juga beberapa kali menyampaikan niat serius untuk menikah,” ujarnya.

Tim kuasa hukum memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan janji pernikahan lintas negara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Karena merasa yakin, AT akhirnya memutuskan datang langsung dari Turki ke Indonesia dan tiba di Palembang pada 29 Mei 2026.

Namun sebelum keduanya bertemu secara langsung, terlapor disebut meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya mempercantik diri, persiapan pernikahan, hingga pembelian emas kawin.

“Total uang yang diberikan klien kami mencapai sekitar Rp53 juta,” kata Faishal.

Pertemuan pertama keduanya berlangsung di kawasan Jalan Depaten Baru, Palembang. Namun suasana yang semula penuh harapan berubah setelah terlapor disebut menolak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

“Klien kami datang jauh-jauh dari Turki karena percaya akan menikah. Tetapi setelah bertemu, ternyata terlapor tidak mau diajak menikah,” jelasnya.

Merasa hubungan tersebut tidak lagi memiliki kejelasan, AT kemudian meminta uang yang telah diberikan agar dikembalikan. Namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi karena uang telah habis digunakan.

Merasa dirugikan secara materi dan emosional, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan asmara lintas negara yang diduga berujung penipuan berkedok cinta dan janji pernikahan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kerugian korban.

Dalam perkara ini, Faishal didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Rahmat Hartoyo, Sumardi, M Arya Aditya, dan Dedi Andika.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts