‎Gegara Ribut Antrean Pengisian Solar, Seorang Sopir Truk Ngaku Diculik yang Libatkan Oknum Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026
Korban dugaan penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok pria bersama kuasa hukum usai melapor ke Bid Propam Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sopir truk asal Jambi melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan setelah mengaku menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum sopir truk serta anggota polisi aktif.

Korban diketahui bernama M Fridian (28), sopir truk perusahaan distributor properti asal Kabupaten Banyuasin.

Read More

Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari perselisihan saat antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Noerdin Panji, Palembang, Jumat (1/5/2026) dinihari.

Menurut Azhari, korban sempat menegur seorang sopir truk berinisial EP karena diduga menyerobot antrean pengisian BBM hingga memicu keributan.

“EP sempat meninggalkan lokasi, sementara klien kami tetap mengantre. Tidak lama kemudian, pelaku kembali membawa besi panjang. Klien kami yang melihat itu langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di SPBU,” ujar Azhari, Jumat (8/5/2026).

Meski berhasil menyelamatkan diri, keesokan harinya korban didatangi sejumlah orang saat berada di kantornya.

Azhari menyebut, kelompok tersebut diduga dipimpin EP dan melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial BT.

“Klien kami dijemput paksa oleh sekitar lima orang dan dipaksa masuk ke dalam mobil,” katanya.

Di dalam mobil, korban disebut diikat sebelum dibawa ke sebuah warung di sekitar kawasan SPBU Noerdin Panji.

“Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada orang lain yang menunggu. Di sana klien kami dipukuli hingga mengalami luka memar di kepala, belakang kepala, kening, rahang kanan, dan punggung kiri,” jelas Azhari.

Selain mengalami penganiayaan, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang berisi kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta.

“Awalnya mereka meminta Rp30 juta. Karena klien kami hanya menyanggupi Rp10 juta, akhirnya dibuat kesepakatan. Jadi selain diduga diculik dan dikeroyok, klien kami juga merasa diperas,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polsek Sukarami. Sementara dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.

“Kami menghormati institusi Polri dan percaya Kapolda Sumsel akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Kami hanya meminta keadilan untuk klien kami,” tegas Azhari.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah kami terima,” singkatnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts