Kemenkum Sumsel Dorong Pemda Perbanyak Penerjemahan Produk Hukum Daerah

Writer: - Rabu, 24 Juni 2026
Peserta rapat koordinasi dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD se-Sumatera Selatan mengikuti pembahasan strategi peningkatan penerjemahan produk hukum daerah ke bahasa asing. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penerjemahan Peraturan Daerah di Palembang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Sekretariat DPRD se-Sumatera Selatan. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.

Read More

Dalam sambutannya, Maju Amintas menegaskan pentingnya penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas produk hukum daerah, baik bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat internasional.

Menurutnya, penerjemahan peraturan ke dalam bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.

“Penerjemahan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang berlaku,” ujarnya.

Peserta rapat koordinasi dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD se-Sumatera Selatan mengikuti pembahasan strategi peningkatan penerjemahan produk hukum daerah ke bahasa asing. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Alexander Palti, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Alexander menjelaskan bahwa penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Program tersebut bertujuan meningkatkan aksesibilitas produk hukum Indonesia di tingkat global.

Alexander mengungkapkan, dari 17 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, baru dua daerah yang mengajukan penerjemahan resmi produk hukum, yakni Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kota Palembang mengajukan penerjemahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sedangkan Kabupaten OKI mengajukan penerjemahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Publikasi Media Massa.

“Rendahnya jumlah permohonan penerjemahan di daerah umumnya bukan karena tidak ada kebutuhan, tetapi karena informasi mengenai mekanisme dan manfaat penerjemahan resmi belum tersampaikan secara luas,” kata Alexander.

Ia menjelaskan, hanya peraturan yang telah diundangkan yang dapat diterjemahkan secara resmi. Saat ini penerjemahan masih difokuskan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, namun pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perluasan ke bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemenkum Sumsel bersama pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan pendampingan agar semakin banyak produk hukum daerah yang diterjemahkan secara resmi.

Selain itu, Kemenkum Sumsel juga akan mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menyampaikan urgensi penerjemahan resmi dalam setiap proses harmonisasi produk hukum daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hukum daerah sekaligus meningkatkan pengenalan produk hukum Sumatera Selatan di tingkat nasional maupun internasional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts