Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara ini, lima terdakwa yang dihadirkan yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, serta Mario Aska Pratama dan Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin SH MH tersebut mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan praktik pinjam nama dan pengumpulan data KTP secara massal untuk pencairan kredit bernilai miliaran rupiah.
Salah satu saksi, Syarifudin, yang berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Ogan Ilir, mengaku pernah mengajukan pinjaman melalui terdakwa Erwan Hadi untuk proyek pembangunan jembatan menggunakan perusahaan (CV) yang bukan miliknya.
Sementara itu, saksi Arwan, yang bekerja sebagai pengawas di PT Monaco, mengungkap adanya pengajuan pinjaman KUR untuk proyek pengadaan mobil di PT Bukit Asam (PT BA).
“Saya menyuruh Syarifudin bertemu Erwan di Palembang untuk membicarakan pengajuan dana proyek pengadaan mobil di PT Bukit Asam. Rencananya kami ingin pinjam Rp2 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Arwan juga mengungkap praktik pengumpulan data identitas masyarakat untuk pengajuan kredit. Ia mengaku meminta salah satu karyawannya mengumpulkan data lima orang, yang kemudian digunakan untuk pengajuan pinjaman.
“Kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Saya menyuruh karyawan mengumpulkan data lima orang, dan diberi imbalan Rp2 juta,” katanya.
Dana yang cair, lanjut Arwan, dikelola sendiri, termasuk penarikan tunai menggunakan ATM yang seharusnya dipegang debitur. Dari sekitar Rp500 juta yang diterima, sebagian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan proyek.
Namun, keterangan Arwan memunculkan sejumlah kontradiksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku tidak mengenal nama yang tercantum dalam BAP, serta menyebut jumlah data yang diajukan tidak lebih dari lima orang.
“Saya tidak mengetahui bahwa nama yang diajukan lebih dari lima orang,” ujarnya.
Saksi lainnya, Firdaus yang merupakan sopir terdakwa Erwan Hadi, turut memberikan keterangan. Ia mengaku pernah diminta mencari KTP untuk keperluan pengajuan kredit.
“Saya tidak tahu pasti mereka nasabah atau bukan, tapi saya memang pernah disuruh mencari KTP,” katanya.
Jaksa menilai para terdakwa diduga secara bersama-sama membangun skema terstruktur, mulai dari pengumpulan data identitas, manipulasi proses pengajuan, hingga pencairan dana tanpa pengawasan yang memadai.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar, seiring banyaknya kredit macet yang tidak sesuai prosedur.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
(**)











